Aroma Korupsi di Proyek Jalan Kuripan-Wonosekar Demak: Tanpa Papan Nama, Besi Tulangan Diduga Disunat!

waktu baca 2 menit
Minggu, 22 Feb 2026 20:41 26 Redaksi

DEMAK 22 Februari 2026– Pelaksanaan proyek pembangunan jalan beton (cor) yang menghubungkan Desa Wonosekar dan Desa Tlogorejo, tepatnya di ruas Jalan Kuripan-Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menuai kritik pedas. Proyek ini dituding sebagai “proyek siluman” karena dikerjakan tanpa transparansi dan diduga kuat menabrak spesifikasi teknis demi mengejar keuntungan pribadi.

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek negara wajib memasang papan informasi. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan nama proyek. Hal ini membuat masyarakat buta akan asal-usul anggaran, nama kontraktor pelaksana, hingga nilai kontrak yang digunakan.

“Kami tidak tahu ini proyek dari mana, anggarannya berapa. Tiba-tiba dikerjakan saja tanpa kejelasan,” cetus salah seorang warga setempat dengan nada kecewa.

Bukan hanya masalah transparansi, tim di lapangan juga menemukan sederet kejanggalan teknis yang mengarah pada dugaan korupsi material, di antaranya:

Penyusutan Besi Tulangan: Besi tulangan yang seharusnya menggunakan sistem ganda (rangkap) sesuai standar jalan kabupaten, justru ditemukan hanya menggunakan satu lapis di beberapa titik.

Penyambungan Besi Asal-asalan: Sambungan antar besi tulangan diduga tidak dikaitkan secara benar, yang berpotensi fatal mengakibatkan beton retak atau patah saat menerima beban berat.

Kualitas Beton Diragukan: Ada indikasi kuat pengurangan kualitas material cor yang tidak mengacu pada SOP teknik sipil.

Pelanggaran lain yang terlihat jelas adalah pengabaian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terpantau tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu safety, maupun rompi reflektor.

Saat tim redaksi informasiterkini1.com/trending jateng mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak penanggung jawab proyek melalui pesan WhatsApp, tidak ada respon sama sekali. Sikap bungkam ini memicu dugaan bahwa pihak kontraktor “alergi” terhadap wartawan dan menghindari keterbukaan informasi.

Melihat kondisi ini, berbagai pihak mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Demak segera melakukan kroscek lapangan. Lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta turun tangan untuk mengaudit potensi kerugian negara akibat praktik pengurangan volume spesifikasi pada proyek tersebut.

Dian (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA