
JAKARTA/MALUKU – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AT (14) hingga tewas. Kapolri menegaskan tidak akan ada toleransi bagi anggota yang menodai muruah institusi.


Dalam keterangan resminya, Kapolri mengaku sangat marah mendengar peristiwa tersebut. Ia telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus ini secara mendalam dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegas Kapolri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selain itu, Jenderal Listyo Sigit juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas tragedi yang terjadi di wilayah Maluku tersebut.
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (19/2/2026) dini hari, saat patroli Brimob sedang melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Berdasarkan kronologi kepolisian:
Pukul 02.00 WIT: Patroli bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan.
Insiden di Lokasi: Saat anggota turun untuk pengamanan, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tindakan Pelaku: Tersangka Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban jatuh tersungkur.
Korban Meninggal: Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kejadian ini sempat membuat situasi di Maluku tegang. Warga yang tersulut emosi sempat menggeruduk Mako Brimob untuk menuntut keadilan. Meski pelaku awalnya membantah perbuatannya, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak Polda Maluku sesuai instruksi langsung dari Kapolri untuk menjamin tegaknya keadilan.
Reporter: Angga (*)
Tidak ada komentar