Kinerja Polsek Genuk Dipertanyakan: Kasus Penggelapan Mobil Jazz Lamban, SP2HP Tak Kunjung Diterima

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Feb 2026 05:38 61 Redaksi

SEMARANG – Harapan Khayun, warga Genuk, untuk mendapatkan keadilan atas dugaan penggelapan mobil Honda Jazz miliknya kian membingungkan. Meski kasus telah bergulir ke ranah hukum, proses penanganan di Polsek Genuk dinilai berjalan di tempat dan mengabaikan hak-hak pelapor sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian.

Kasus ini berakar pada September 2023, saat Khayun meminta bantuan Gunawan, warga Genuk, untuk menggadaikan mobil Honda Jazz bernopol K 8659 MC. Kesepakatan awal untuk menebus unit dalam tiga bulan justru berubah menjadi drama dua tahun yang melelahkan.

Terlapor terus mengulur waktu dengan alasan unit berada di tangan pihak ketiga. Bahkan, kesepakatan ganti rugi materiil yang dijanjikan pada Maret 2025 pun diingkari oleh terlapor tanpa ada kejelasan hingga saat ini.

Lantaran tidak ada iktikad baik, Khayun melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang. Namun, proses birokrasi justru menambah panjang daftar penantian korban:

Proses pelimpahan berkas dari Polrestabes Semarang ke Polsek Genuk Telah memakan waktu hingga 2 bulan.

Pihak Polsek Genuk sempat menjanjikan bahwa kasus ini akan diselesaikan pada bulan Januari 2026.

Hingga pertengahan Februari 2026, janji tersebut terbukti kosong. Belum ada tanda-tanda tindakan nyata dari penyidik meskipun keberadaan pelaku dan saksi-saksi sudah jelas.

Khayun mengeluhkan prosedur penyidikan yang dianggap tidak profesional dan tidak transparan. Hingga detik ini, saksi-saksi kunci yang diajukan pelapor belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Lebih memprihatinkan lagi, korban mengaku tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Pelaku sudah jelas, saksi ada, tapi sampai sekarang saksi pun belum dipanggil. Saya bahkan tidak pernah menerima SP2HP sama sekali. Ini sangat lambat dan jelas tidak sesuai dengan Perkap Kapolri,” keluh Khayun dengan nada kecewa.

Penanganan perkara ini diduga kuat bertentangan dengan semangat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidik memberikan transparansi informasi melalui SP2HP.

Lambatnya respon Polsek Genuk menjadi beban psikologis berat bagi korban yang telah kehilangan asetnya selama hampir dua tahun. Khayun sangat berharap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi serta Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo dapat memberikan atensi dan memantau langsung kinerja Polsek Genuk. Hal ini penting agar asas kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik kepolisian di wilayah Jawa Tengah.

Laporan : Hendra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA