Menguak Praktik Dugaan Galian Ilegal di Bawen yang Tak Terjamah Hukum

waktu baca 3 menit
Minggu, 1 Mar 2026 06:08 7 Redaksi

KAB SEMARANG – Aktivitas pengerukan tanah skala besar di wilayah Tegalrejo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, mulai memicu keresahan hebat di tengah warga. Berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu (28/2/2026), kegiatan yang diduga kuat merupakan praktik Galian C ilegal tersebut beroperasi sangat dekat dengan permukiman penduduk tanpa transparansi izin yang jelas.

Hasil penelusuran tim investigasi di titik koordinat -7.251866°S, 110.433719°E menunjukkan aktivitas alat berat yang sangat masif. Dua unit ekskavator terpantau aktif mengeruk material tanah urug (sertu), sementara puluhan dump truck tampak keluar masuk area proyek dengan ritme padat sepanjang hari.

Di gerbang masuk, sebuah bangunan semi-permanen yang berfungsi sebagai pos penjagaan terlihat mengontrol ketat arus keluar-masuk kendaraan. Setiap sopir truk diwajibkan mengambil selembar kertas—diduga sebagai tanda jalan—sebelum meninggalkan lokasi galian menuju titik pengiriman.

Lokasi pengerukan yang bersinggungan langsung dengan permukiman membuat warga sekitar merasa waswas akan keselamatan tempat tinggal mereka. Salah satu warga yang enggan disebut identitasnya mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi bencana jangka panjang.

“Kalau memang hanya perataan lahan, kenapa penggaliannya luas sekali dan terus berlangsung? Kami khawatir dampaknya nanti ke rumah warga, mulai dari longsor sampai banjir kalau drainasenya rusak,” ujarnya dengan nada cemas.

Berdasarkan data yang dihimpun tim di lapangan, terdapat empat poin krusial yang mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur operasional dan hukum berat:

Pelanggaran Tata Ruang: Penelusuran melalui aplikasi Simtaru Kabupaten Semarang menunjukkan lokasi tersebut terindikasi berada di Zona Hijau.

Izin Pertambangan Nihil: Pengecekan pada Geoportal Minerba Kementerian ESDM tidak menemukan adanya badan usaha terdaftar yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut.

Proyek “Siluman”: Tidak ditemukannya papan informasi proyek (plang) yang memuat nama perusahaan, nomor izin, maupun penanggung jawab kegiatan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Abaikan K3: Di lokasi, para pekerja tampak mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm atau rompi reflektif.

Secara regulasi, setiap kegiatan perubahan kontur tanah yang signifikan wajib menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta dilengkapi dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL). Jika material hasil kerukan tersebut diperjualbelikan ke pihak luar tanpa izin resmi dari sektor ESDM, aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal yang memiliki konsekuensi hukum pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola di lokasi maupun otoritas terkait mengenai legalitas aktivitas pengerukan di Tegalrejo tersebut. Warga kini menunggu langkah nyata dari Satpol PP maupun aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas yang dianggap merusak lingkungan tersebut.

Zully Angga (*) 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA