Oknum Penyidik Unit PPA Polres Majalengka Diduga Salahgunakan Wewenang Terhadap Saksi

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Feb 2026 14:21 293 Redaksi

MAJALENGKA ,26 Februari 2026 – Penanganan kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang menjerat tersangka berinisial RR kini memasuki babak baru. Kasus ini justru menguak adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Majalengka terhadap para saksi.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, dari empat saksi yang berada di lokasi kejadian (TKP), dua di antaranya mengaku telah menjadi sasaran intimidasi oleh oknum penyidik tersebut.

Menurut pengakuan saksi, oknum tersebut meminta sejumlah uang sebagai jaminan agar posisi mereka “aman” dalam proses hukum yang berjalan.
Meski hingga saat ini para saksi belum menyerahkan uang tunai yang diminta, mereka mengaku telah mengeluarkan biaya untuk memenuhi permintaan lain dari oknum penyidik tersebut, mulai dari membelikan durian, rokok, hingga membiayai kegiatan memancing.

Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Seksi Propam, Kanit PPA, dan pengawas penyidik (Wasdik) Polres Majalengka.
Pihak Propam Polres Majalengka menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi secara tertulis terkait dugaan pemerasan tersebut. Namun, pihak Propam menegaskan akan mendalami informasi ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti ada oknum yang melanggar kode etik atau menyalahgunakan wewenang, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku.

Senada dengan hal tersebut, pihak Wasdik Polres Majalengka berjanji akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyidikan kasus ini. Wasdik memastikan tidak akan mentolerir tindakan oknum yang mencoreng institusi kepolisian dan akan menindak tegas jika pengakuan para saksi terbukti benar.

“Kami akan selidiki. Jika ditemukan adanya pelanggaran wewenang seperti yang disampaikan para saksi, pasti akan ada tindakan tegas sebagaimana mestinya,” ungkap perwakilan Wasdik saat ditemui awak media.

Saat ini masyarakat menunggu transparansi dan ketegasan Polres Majalengka dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran internal ini agar proses hukum terhadap kasus utama (pelecehan anak) tetap berjalan dengan adil dan kredibel.

Ningsih (*) 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA