Polda NTB Copot Kapolres Bima Kota Terkait Dugaan Kasus Narkoba dan Setoran Rp 1 Miliar

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Feb 2026 05:18 55 Redaksi

 

MATARAM – Institusi Polri kembali diterpa isu miring. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Pencopotan ini diduga kuat berkaitan dengan keterlibatan dalam kasus narkoba dan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa AKBP Didik saat ini telah ditarik dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.

Nama AKBP Didik mencuat setelah terseret dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan anak buahnya, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, terungkap fakta-fakta mengejutkan mengenai tekanan yang dialami kliennya:

Perintah Atasan: Asmuni menegaskan bahwa AKP Malaungi hanya menjalankan perintah dari AKBP Didik.

Permintaan Fasilitas Mewah: Didik diduga meminta hadiah berupa mobil Alphard senilai Rp 1,8 miliar kepada AKP Malaungi.

Ancaman Pemecatan: Jika permintaan mobil mewah tersebut tidak dipenuhi, Malaungi diklaim mendapat ancaman akan diberhentikan dari pekerjaannya.

Selain dugaan pemerasan terhadap anak buah, AKBP Didik juga dituding menerima gratifikasi dari jaringan gelap narkotika. Asmuni mengungkapkan bahwa kliennya memiliki bukti kuat mengenai aliran dana haram tersebut.

“Didik diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba. Kami memiliki bukti chat dan bukti penerimaan uang melalui ajudan Kapolres. Semua lengkap di berita acara pemeriksaan (BAP), jadi kami tidak mengada-ada,” ujar Asmuni, Kamis (12/2/2026).

Pihak Polda NTB menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan di Mabes Polri. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan perwira menengah di tengah komitmen pemerintah untuk membersihkan institusi penegak hukum dari jeratan narkoba.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA