
MEDAN – Suasana di markas Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, mendadak tegang pada Kamis (5/2/2026). Sejumlah orang terlibat aksi protes dan teriakan di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah mengaku dihalangi saat hendak membesuk anggota keluarga mereka yang tengah ditahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kericuhan tersebut melibatkan tiga orang—dua wanita dan satu pria—yang merupakan keluarga dari tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Kasus ini sebelumnya sempat viral karena tersangka merupakan pemilik toko ponsel yang diduga menganiaya pelaku pencurian di toko miliknya.
Keluarga mengaku kecewa karena akses untuk menemui tahanan ditutup rapat oleh pihak kepolisian selama tiga hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

“Kenapa Polrestabes Medan ini? Kami mau lihat adik kami, sudah tiga hari tiga malam enggak bisa dibesuk,” teriak salah seorang wanita berbaju hitam di koridor Satreskrim.
Selain masalah izin besuk, keluarga juga meluapkan kekecewaan mendalam atas status hukum yang ditetapkan penyidik. Mereka tidak terima anggota keluarga mereka, yang awalnya merupakan korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Pihak keluarga mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap empat orang anggota keluarga mereka—di mana satu orang di antaranya sudah ditahan—adalah tindakan yang tidak adil.
“Bagaimana ini, kenapa bisa keluarga kami yang jadi tersangka. Padahal tidak ada si Putra itu memukul,” ucap wanita tersebut dengan nada tinggi.
Dalam aksi protes tersebut, seorang pria yang mengenakan kemeja putih tampak sangat emosional. Ia membandingkan proses hukum ini dengan kasus serupa yang pernah terjadi di Sleman, di mana korban kejahatan justru berakhir di penjara karena melakukan perlawanan.
Keluarga mendesak agar pimpinan Polrestabes Medan memberikan kejelasan dan transparansi dalam penanganan perkara ini. Mereka meminta agar aparat bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menetapkan status hukum.
Hingga saat ini, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan besuk maupun duduk perkara penetapan tersangka yang diprotes oleh pihak keluarga tersebut.
Redaksi
Tidak ada komentar