Oknum Kasat Narkoba dan Kanit Polres Toraja Utara Ditahan Propam, Diduga Terima Setoran dari Bandar Narkoba

waktu baca 2 menit
Minggu, 22 Feb 2026 19:22 43 Redaksi

TORAJA UTARA– Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum perwira di Polres Toraja Utara. Kasat Narkoba berinisial AKP AE dan seorang Kanit Narkoba berinisial N resmi ditangkap dan dijebloskan ke Penempatan Khusus (Patsus).

Langkah ini diambil setelah adanya dugaan kuat keterlibatan keduanya dalam melindungi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

Kasus memalukan di tubuh institusi Polri ini bermula dari keberhasilan jajaran Polres Tana Toraja yang menangkap seorang bandar narkoba berinisial ET alias O. Dari tangan ET, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.

Namun, dalam proses pemeriksaan lanjutan, ET “bernyanyi” mengenai adanya aliran dana rutin yang mengalir ke oknum aparat di Polres tetangga, yakni Polres Toraja Utara.

Berdasarkan data yang dihimpun tim Redaksi Informasiterkini1.com, dugaan kongkalikong ini telah berlangsung cukup lama. AKP AE dan N disinyalir menerima upeti dari bandar narkoba sejak September 2025.

Adapun rincian setoran haram tersebut sangat mencengangkan:

Nilai Setoran: Rp13.000.000 per minggu.

Estimasi Durasi: Sejak September 2025 (berlangsung sekitar 5-6 bulan).

Sumber Dana: Jaringan bandar narkoba wilayah Toraja dan sekitarnya.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi hasil pemeriksaan awal yang mengarah pada keterlibatan kedua anggotanya tersebut.

“Sudah kita tempatkan dalam patsus. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti bermain dalam kasus narkotika. Kami akan menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing dan peran yang dijalankan,” tegas Zulham, Minggu (22/2/2026).

Penahanan di patsus ini merupakan langkah awal sebelum keduanya menjalani sidang kode etik yang berpotensi berujung pada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga proses pidana umum jika terbukti kuat memfasilitasi peredaran barang haram tersebut.

Laporan: Rukiyono

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA