DPN PERADI SAI Protes Keras Penahanan Advokat Hendra Sianipar oleh Kejari Jakarta Utara

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Feb 2026 23:25 275 Redaksi

JAKARTA– Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) menyatakan keberatan atas penahanan anggotanya, Hendra Sianipar, S.H., oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada Kamis (26/2/2026).

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-234/M.1.11/Eku.2/02/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara, Anggara Setya Ali.

Komite Perlindungan Advokat (Komlinkat) DPN PERADI SAI menyayangkan sikap jaksa yang dinilai tidak mengindahkan semangat KUHAP baru. Perwakilan DPN PERADI SAI, Mohammad Aqil Ali, menegaskan bahwa penahanan ini tidak memiliki urgensi yang relevan.

“Penyidik pada Unit I Subdit III Bareskrim POLRI saja lebih objektif dalam menangani kasus ini dengan tidak melakukan penahanan. Ini malah Jaksa tidak menghormati penerapan KUHAP baru. Jelas kami keberatan dan akan segera meminta penangguhan penahanan,” tegas Aqil Ali usai mendampingi agenda Tahap II di Kejari Jakarta Utara.

Hendra Sianipar terseret dalam kasus dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini berpangkal dari laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM terkait sengketa lahan di Jakarta Utara.

Hendra dituduh menggunakan surat kuasa palsu. Namun, pihak PERADI SAI membela bahwa Hendra hanyalah salah satu penerima kuasa yang diajak oleh rekan sejawatnya, Sophar Napitupulu (yang juga berstatus tersangka). Hendra diklaim tidak mengetahui proses pembuatan maupun keaslian tanda tangan dalam surat kuasa tersebut.

Poin-poin pembelaan dari pihak DPN PERADI SAI:

Itikad Baik: Hendra menjalankan profesi sebagai advokat dengan itikad baik.

Keyakinan Hukum: Hendra meyakini identitas pemberi kuasa (Lukman Sakti) berdasarkan KTP yang ditunjukkan saat itu.

Kooperatif: Selama proses penyidikan di Mabes Polri, Hendra dinilai sangat kooperatif dan tidak pernah memberikan keterangan palsu.

Jaminan: Pihak keluarga dan organisasi telah mengajukan surat jaminan, namun diabaikan oleh pihak Kejaksaan.

“Hendra Sianipar sebagai Advokat harus dijamin haknya dalam menjalani profesi. Jika ternyata identitas pemberi kuasa berbeda dari yang sebenarnya, ia tidak serta-merta dapat dituduh melakukan pemalsuan karena ia tidak mengetahui teknis penandatanganan tersebut,” pungkas Aqil Ali.

Saat ini, Hendra Sianipar resmi menjalani masa penahanan di tingkat penuntutan sembari menunggu proses persidangan lebih lanjut. Pihak penasihat hukum memastikan akan mengambil langkah hukum segera untuk mengupayakan pembebasan kliennya.

Ningsih(*) 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA