
JAKARTA – Komisi III DPR RI melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang hingga kini dinilai belum menyentuh aktor intelektual atau bandar utamanya. Sorotan ini mengemuka setelah proses hukum terhadap para anak buah kapal (ABK) telah memasuki tahap tuntutan hukuman mati, sementara pemilik barang haram tersebut masih melenggang bebas.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah Abduh (Gus Abduh), mempertanyakan konsistensi penegak hukum dalam membongkar jaringan narkoba internasional ini. Ia menilai ada ketimpangan rasa keadilan jika hukum hanya tajam kepada pekerja lapangan namun tumpul ke level atas.
“Kita heran, ini barang buktinya fantastis, 1,9 ton sabu. Tapi setelah hampir satu tahun pengungkapan, kenapa baru ABK yang diseret ke meja hijau? Di mana bandar besarnya? Jangan sampai kita hanya memotong ranting, tapi akarnya dibiarkan tumbuh,” ujar Gus Abduh dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Jakarta.
Salah satu terdakwa yang menjadi perhatian adalah Fandi Ramadhan (26). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fandi dengan hukuman mati.

Namun, fakta persidangan mengungkap klaim yang kontradiktif. Fandi melalui nota pembelaannya (pleidoi) mengaku hanyalah korban perekrutan tenaga kerja. Ia menyatakan baru bekerja di kapal tersebut selama tiga hari dan tidak mengetahui bahwa muatan yang dibawanya adalah sabu.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional. Kita harus melihat peran masing-masing pihak secara mendalam. Jangan sampai ada kekeliruan dalam menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab,” tegas Gus Abduh.
DPR RI meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung untuk mencermati kembali konstruksi perkara ini. Menurut para legislator, mengeksekusi mati para ABK yang berstatus sebagai “pion” justru berisiko memutus mata rantai informasi untuk mengejar sindikat yang lebih besar.
DPR mengkhawatirkan jika saksi-saksi kunci (ABK) ini dieksekusi sebelum bandar tertangkap, maka identitas pemilik 1,9 ton sabu tersebut akan hilang selamanya.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa mereka mampu menangkap bos besar di balik penyelundupan raksasa ini, bukan sekadar mengejar status “selesai” di tingkat pengadilan buruh kapal.
Berita ini menyoroti dilema hukum antara efek jera (hukuman mati) dengan asas keadilan bagi pelaku yang diduga hanya dimanfaatkan oleh sindikat.
Agung (*)
Tidak ada komentar