Lumpuhkan DPO Koko Erwin, Bareskrim Polri Bongkar Pelarian Bandar Penyuap Mantan Kapolres

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Feb 2026 12:16 24 Redaksi

Lumpuhkan DPO Koko Erwin, Bareskrim Polri Bongkar Pelarian Bandar Penyuap Mantan Kapolres

JAKARTA – Satuan Tugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengakhiri pelarian panjang Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba sekaligus penyuap mantan pejabat Polri. Tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (27/2/2026) dengan pengawalan ketat setelah ditangkap di wilayah perbatasan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa tersangka telah diamankan di markas besar untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Sudah (tiba di Bareskrim),” ujar Eko singkat saat memberikan keterangan kepada awak media.

Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat diduga tengah berupaya menyeberang secara ilegal menuju Malaysia menggunakan kapal tradisional. Dalam proses penangkapan tersebut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Erwin yang mengenakan baju abu-abu tampak berjalan pincang dan harus dibantu menggunakan kursi roda dengan tangan terikat cable ties. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Handik Zusen, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena tersangka mencoba melawan petugas.

“Petugas melepaskan tembakan di bagian kaki karena yang bersangkutan berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan saat disergap di perairan,” tegas Handik.

Sosok Koko Erwin merupakan kunci utama dalam skandal yang mengguncang institusi Polri baru-baru ini. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan keterlibatan jaringan narkoba internasional dan pemberian suap senilai miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Erwin diduga menyetor dana sekitar Rp1 miliar hingga Rp2,8 miliar kepada AKBP Didik untuk mengamankan bisnis haramnya.

AKBP Didik sendiri telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 20 Februari 2026 akibat pelanggaran kode etik berat ini.

Saat penangkapan, polisi menyita uang tunai jutaan rupiah, mata uang asing sebanyak 20.000 Ringgit Malaysia, serta ponsel yang diduga berisi riwayat komunikasi jaringan.

Penangkapan ini dipandang sebagai momentum penting bagi Polri untuk membersihkan internal institusi. Publik kini mendesak Koko Erwin untuk buka suara mengenai siapa saja oknum aparat yang selama ini menjadi pelindung (beking) jaringannya.

Langkah Bareskrim Polri selanjutnya adalah mendalami aliran dana dari ponsel tersangka untuk memetakan struktur organisasi kriminal yang dipimpinnya. Dengan tertangkapnya Erwin, diharapkan mata rantai peredaran narkoba yang melibatkan koordinasi antar-wilayah dan oknum pejabat dapat diputus secara permanen.

Penangkapan ini membuktikan bahwa pelarian ke luar negeri bukan jaminan keamanan bagi bandar narkoba. Fokus kini beralih pada keberanian penyidik untuk menindaklanjuti “nyanyian” Erwin terkait oknum-oknum lain di tubuh kepolisian!!

Agung(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA