
PATI – Bank BPD Jateng Cabang Pati secara tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum guna melindungi hak dan kepentingan perbankan terkait sengketa dua unit kapal yang menjadi jaminan kredit. Langkah ini diambil setelah proses lelang aset tersebut terganjal oleh klaim sepihak dari pihak luar.

Pimpinan Cabang Bank Jateng Pati, Pramudianto, memberikan klarifikasi resmi pada Kamis (26/3) untuk meluruskan duduk perkara yang sempat viral di media sosial tersebut.
Persoalan ini berawal dari fasilitas kredit yang dikucurkan kepada debitur berinisial B pada tahun 2014 dengan agunan dua unit kapal. Namun, dalam perjalanannya, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
Diketahui Debitur telah menunggak pembayaran pada tahun 2017

Hingga 2026: Belum ada penyelesaian atau pelunasan dari pihak debitur, sehingga bank bermaksud melakukan pelelangan aset untuk memulihkan hak bank.
Rencana pelelangan aset negara tersebut terhenti setelah munculnya seseorang berinisial J yang mendatangi Bank Jateng dan mengklaim telah membeli dua kapal tersebut secara sepihak.
“Saat akan dilakukan pelelangan, tiba-tiba ada seseorang berinisial J yang datang dan mengaku telah membeli dua kapal tersebut. Klaim inilah yang menyebabkan proses lelang tidak dapat dilanjutkan dan kini masuk dalam ranah sengketa,” jelas Pramudianto.
Pramudianto menegaskan bahwa secara administrasi perbankan, aset tersebut masih sah tercatat atas nama debitur (Budi). Tidak pernah ada perubahan administrasi maupun persetujuan peralihan hak dari pihak bank.
Bank Jateng memastikan bahwa segala bentuk transaksi terhadap barang jaminan tanpa sepengetahuan bank adalah di luar kapasitas dan kewenangan mereka.
Kajian Tim Hukum: Kasus ini telah dilaporkan ke Bank Jateng Pusat untuk dikaji secara mendalam oleh tim hukum.
Langkah Pidana/Perdata: Bank akan menempuh jalur hukum formal guna memastikan aset jaminan tetap aman dan hak perbankan terlindungi.
Transparansi: Bank mengimbau masyarakat agar waspada terhadap transaksi aset yang masih berstatus jaminan bank tanpa prosedur resmi.
“Jelas, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh langkah-langkah hukum guna melindungi hak dan kepentingan bank sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Pramudianto.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Pati, terutama mengenai legalitas kepemilikan aset dan perlindungan hukum bagi institusi perbankan dalam menghadapi klaim-klaim sepihak atas barang jaminan.
Laporan : Hadi Purwono
Tidak ada komentar