Alasan Agenda Kedinasan, Khofifah Absen Sidang Saksi Korupsi Dana Hibah Jatim

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Feb 2026 15:36 39 Redaksi

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dan Pokok-Pokok Masyarakat (Pokmas) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Ketidakhadiran orang nomor satu di Jawa Timur ini menjadi sorotan publik mengingat keterangan yang bersangkutan sangat dinantikan dalam perkara yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Meski tidak hadir secara fisik, Khofifah mengirimkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jawa Timur, Adi Sarono, untuk mewakilinya di persidangan. Adi hadir guna menyerahkan surat permohonan penundaan kehadiran kepada tim jaksa penuntut umum KPK.

“Saya mendapat mandat langsung dari Ibu Gubernur untuk menyampaikan permohonan penundaan kehadiran sebagai saksi. Hari ini beliau berhalangan hadir karena ada tiga agenda penting yang harus diikuti,” ujar Adi Sarono saat memberikan keterangan kepada awak media di depan ruang sidang.

Sidang ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berikut adalah poin utama dalam perkara tersebut:

Objek Korupsi: Dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dan Pokok-Pokok Masyarakat (Pokmas).

Lembaga Penindak: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuan Pemanggilan: Khofifah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penyaluran dan pengawasan dana hibah di tingkat eksekutif.

Tim Jaksa KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Timur pada agenda persidangan berikutnya. Hakim ketua juga mengingatkan agar saksi dapat kooperatif demi kelancaran proses hukum dan transparansi penanganan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Jatim menegaskan bahwa permohonan penundaan ini murni karena benturan jadwal kedinasan dan akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Laporan : Agung

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA