Terlibat Kasus Begal Sadis, Anak Pemilik Karaoke Diva di Pasar Dargo Diringkus Polrestabes Semarang

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Apr 2026 10:40 33 Redaksi

SEMARANG – Tim Jatanras Polrestabes Semarang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang sempat viral di media sosial. Salah satu pelaku utama yang diamankan diketahui merupakan putra dari seorang pemilik usaha karaoke ternama di kawasan Pasar Dargo.

Pelaku utama berinisial Dito diketahui merupakan anak dari pemilik Karaoke Diva di Pasar Dargo yang berinisial WLY. Meski memiliki latar belakang keluarga pengusaha, catatan kepolisian menunjukkan Dito adalah seorang residivis kambuhan yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara sejak tahun 2019 atas kasus serupa.

Aksi kriminal tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026)** dini hari di Jalan Halmahera, Kelurahan Karangtempel. Para korban yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju gereja diadang oleh pelaku.

Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pelaku bertindak sangat kejam terhadap korban yang mencoba mempertahankan barang miliknya.

“Pelaku melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan salah satu korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah,” jelas Brigjen Pol. M. Syahduddi dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).

Setelah melakukan penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap dua tersangka di lokasi berbeda:

1. DBS alias Weng: Berperan sebagai joki, ditangkap di wilayah Demak.

2. Dito: Sebagai eksekutor utama, sempat melarikan diri ke Magelang sebelum akhirnya berhasil dibekuk petugas.

Polrestabes Semarang menegaskan akan terus meningkatkan patroli preventif untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kota Semarang agar tetap kondusif. Polisi juga tidak segan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga.

Saat ini, anak pemilik karaoke tersebut beserta rekannya telah ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Informasiterkini1.com

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA