Tim Mabes Polri “Semprot” Penyidik Polres Binjai, Dugaan Pengaburan Kasus Sabu 1 Kg Mencuat di Lapas

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Feb 2026 00:41 31 Redaksi

BINJAI – Proses hukum kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang menjerat eks polisi wanita, Erina Sitapura, dan kawan-kawan, memanas. Tim Mabes Polri yang diterjunkan untuk mengambil keterangan para terdakwa di Lapas Binjai dilaporkan meradang atas kinerja penyidik Satres Narkoba Polres Binjai.

Informasi yang dihimpun informasiterkini1.com, ketegangan terjadi pada Kamis (5/2/2026) lalu. Tim dari Mabes yang diperkuat sejumlah perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) tampak tidak puas dengan konstruksi perkara yang disusun penyidik lokal.

Terdakwa Ngatimin, yang berbicara dari balik jeruji besi Pengadilan Negeri Binjai, mengungkapkan situasi panas saat pemeriksaan tersebut. Menurutnya, tim Mabes Polri mengecam penetapan status tersangka yang dianggap tidak tepat sasaran.

“Marah-marah tim dari Mabes Polri sama penyidik di Lapas Binjai waktu ambil keterangan kami. Dibodoh-bodohi orang itu (penyidik Polres Binjai) sama orang Mabes. Kata mereka, mendingan satu orang saja yang tersangka, yang tiga ini (Abdur Rahim, Erina, Ngatimin) tidak usah, kalau begini repot jadinya,” ungkap Ngatimin dengan nada kecewa.

Kekecewaan tim Mabes Polri diduga berhulu pada indikasi pengaburan peran oknum polisi lain. Ngatimin mengaku telah membeberkan keterlibatan oknum lain sejak tahap penyidikan, namun data tersebut diduga sengaja “dihilangkan” dalam BAP.

Indikasi pengaburan kasus ini semakin menguat dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan:

Ipda JN, yang disebut sebagai pemberi perintah jual sabu, diduga tidak tercatat sebagai saksi maupun terperiksa dalam BAP.

Brigadir AH, yang diduga terlibat dalam penyerahan barang bukti, tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) meski perannya disebut dalam dakwaan jaksa.

Padahal, dalam kesaksiannya, Erina Sitapura mengaku nekat menjual sabu hasil tangkapan tersebut karena diperintah oleh Ipda JN (Perwira Unit Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut) dengan harga Rp 260 juta. Dari transaksi itu, muncul selisih keuntungan Rp 60 juta yang diduga dibagi rata kepada tim mereka, termasuk Brigadir AH dan kurir.

Menanggapi dugaan pengaburan penyidikan yang menyeret nama oknum penyidik berinisial BN dan JU, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, memberikan jawaban diplomatis.

“Kasat Narkoba yang menangani akan jawab, supaya lebih jelas dan akurat datanya,” ujar Mirzal saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Kasus ini bermula pada Sabtu dini hari (4/10/2025), saat Satresnarkoba Polres Binjai menciduk empat tersangka di Jalan dr Wahidin, Binjai Timur. Saat itu, Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim sedang bersantai bersama dua wanita berinisial EA dan FIT di dalam mobil Honda Mobilio.

Erina, yang baru enam bulan bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut setelah mutasi dari Korps Brimob, kini harus menghadapi tuntutan berat. Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini publik menanti, apakah “kemarahan” Mabes Polri di Lapas Binjai akan berujung pada pembersihan internal di tubuh kepolisian atau justru kasus ini terkubur bersama hilangnya nama-nama perwira dalam BAP. (Red)

Agung Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA