Sempat Damai Tapi Tetap Ditahan, Pemuda Majalengka Gugat Polisi Lewat Praperadilan

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Apr 2026 08:11 78 Redaksi

MAJALENGKA – Sebuah perkara hukum yang bermula dari pertemuan di malam minggu pada November 2025 kini memasuki babak baru. Rendi Riyanto, seorang pemuda asal Majalengka, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka setelah menilai proses hukum yang menjeratnya penuh dengan kejanggalan.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mjl. Sidang perdana pun telah dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026, di ruang sidang PN Majalengka.

Kuasa hukum Rendi, Agus Prayoga, membeberkan bahwa kasus ini berawal dari sebuah kejadian di wilayah Cirebon pada akhir tahun lalu. Meski sempat berujung pada laporan polisi, Agus menegaskan bahwa kliennya sebenarnya telah menempuh jalur kekeluargaan.

Penyelesaian Kekeluargaan: Pihak Rendi mengklaim sudah ada kesepakatan damai.

Kewajiban Dipenuhi: Klien telah membayar denda kepada pihak perempuan dan keluarga sesuai kesepakatan.

Kelanjutan Hukum: Kendati sudah damai, penyidikan tetap berjalan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Sudah ada proses perdamaian. Klien kami juga telah memenuhi kesepakatan, termasuk membayar denda. Namun, pada Januari 2026, Rendi justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Agus.

Pihak kuasa hukum menilai ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik. Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam gugatan praperadilan ini:

Keabsahan Status Tersangka: Pemeriksaan dan penetapan tersangka dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masa Penahanan Melampaui Batas: Rendi diketahui telah ditahan selama lebih dari dua bulan. Agus menegaskan bahwa kewenangan penyidik untuk menahan tersangka maksimal adalah 60 hari.

Berkas Belum Lengkap (P21): Hingga saat ini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, namun kliennya tetap mendekam di tahanan.

Agus Prayoga menyatakan bahwa langkah praperadilan ini diambil bukan hanya untuk membela kliennya, tetapi juga sebagai bentuk edukasi bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Jangan sampai menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Jika penyidikan tidak selesai dalam batas waktu yang ditentukan, maka demi hukum orang tersebut harus dibebaskan,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini diharapkan dapat menguji apakah tindakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Rendi Riyanto sah secara hukum atau justru mencederai hak-hak konstitusional warga negara.

Laporan : NINGSIH

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA