Diduga Menikah Lagi Tanpa Izin Sah, Dr. Zaenal Abidin Resmi Masuk Tahap Penyidikan di Polres Bogor

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Apr 2026 08:47 132 Redaksi

BOGOR – Kasus dugaan tindak pidana melangsungkan pernikahan yang terhalang oleh sahnya perkawinan sebelumnya yang menyeret nama tokoh pendidikan, Dr. Zaenal Abidin, Lc. M.M, kini memasuki babak baru. Polres Bogor secara resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap Penyidikan (Naik Sidik).

Hal ini dipastikan setelah pelapor, Dwi Sulastri, S.H., M.E., yang merupakan istri sah terlapor, mendatangi unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Bogor untuk menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor: SPDP/144/IV/RES 1.24/2026/Sat Res PPA dan PPO, tertanggal 02 April 2026.

Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, Dr. Zaenal Abidin (60) dilaporkan atas dugaan pernikahan ilegal yang dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025 di Hotel Harris Cibinong. Ia dilaporkan bersama seorang wanita muda berinisial IMA (17).
Pihak pelapor menyatakan bahwa pernikahan tersebut dilakukan tanpa izin dan diketahui terdapat penghalang sah, yakni ikatan perkawinan antara pelapor dan terlapor yang masih berjalan.

Dwi Sulastri menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada jajaran Satreskrim Polres Bogor atas progres kasus yang dilaporkannya sejak 1 Oktober 2025 tersebut.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada Polres Bogor, khususnya unit PPA, yang telah bekerja secara profesional sehingga laporan saya kini naik ke tahap penyidikan. Terima kasih juga kepada tim pendamping saya, Mohammad Aqil Ali, S.H., M.H., dan Dr. Belia, S.H., M.H., serta dukungan rekan-rekan media sosial Cat Warior ,NeverAlonely dan media online yang terus mengawal kasus ini,” ujar Dwi Sulastri di Mapolres Bogor.

Analisis Hukum: Jeratan Pasal 402 KUHP
Dalam SPDP tersebut, penyidik menyematkan Pasal 402 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Pasal 402 ayat (1) menyatakan:

“Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Langkah Polres Bogor menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Dengan naiknya status ini, pihak kepolisian akan segera melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi dan para terlapor guna melengkapi berkas perkara.

Laporan Oleh : NINGSIH

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA