RPK-RI Desak KPK dan Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Izin Tambang di Jawa Tengah

waktu baca 4 menit
Sabtu, 13 Jun 2026 14:58 36 Redaksi

Semarang – Organisasi Masyarakat Sipil Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI) secara tegas menyuarakan keprihatinan mendalam terkait dugaan kuat adanya penyimpangan dan korupsi sistemik dalam tata kelola perizinan pertambangan di wilayah Jawa Tengah. Dalam rilis pers terbaru mereka, RPK-RI secara gamblang mengungkap empat praktik curang yang sedang marak terjadi dan menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Menurut LSM RPK-RI Dugaan Korupsi Tata Kelola Izin Tambang di Jawa Tengah, organisasi Kemasyarakatan ini menuntut agar diusut tuntas siapa pun yang terlibat. Seruan utama mereka adalah kejar pemberi izin, beking aparat, dan semua pihak yang terlibat hingga tuntas.

Kutipan langsung dari Susilo H. Prasetiyo, Ketua Umum RPK-RI, dalam materi tersebut menegaskan prioritas penyelidikan bahwa yang paling harus dikejar adalah pemberi izin hingga dugaan beking aparat.

RPK-RI menyoroti empat jenis pelanggaran krusial yang diduga marak dalam dunia pertambangan Jawa Tengah. Pertama, penyalahgunaan izin berupa SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha), dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Kedua, tambang-tambang diduga kuat menambang di luar zona izin atau titik koordinat yang ditetapkan serta tidak sesuai dengan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), yang mengakibatkan penggelapan pajak daerah dan nasional.

Ketiga, temuan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi yang menjual hasil tambang, yang merupakan bentuk penambangan ilegal. Keempat, adanya penambangan yang dilakukan di luar lokasi izin.

Salah satu elemen kunci dalam dugaan permasalahan ini adalah manipulasi dokumen di balik meja. Perizinan yang dikeluarkan seringkali dinyatakan rawan penyimpangan dalam praktiknya. Selain itu, RPK-RI menyoroti tidak sinkronnya antara realitas lapangan dan dokumen konsep serta masterplan, termasuk mempertanyakan keabsahan bukti kepemilikan atau sewa lahan.

Kekhawatiran utama RPK-RI bukan hanya pada kerugian finansial negara, tetapi dampak langsung pada masyarakat dan lingkungan. Aktivitas tambang yang beroperasi tanpa konsep dan masterplan dinilai merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat. Dari kondisi lapangan, debu dan lumpur akibat aktivitas tersebut juga dilaporkan merusak jalan dan lingkungan sekitarnya.

RPK-RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas terkait untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan secara transparan, profesional, dan independen terhadap berbagai dugaan permasalahan dalam tata kelola sektor pertambangan di Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Umum RPK-RI, Susilo H. Prasetiyo, menyampaikan bahwa perhatian publik perlu diberikan terhadap berbagai dugaan yang berkembang, termasuk terkait dokumen kajian lingkungan (AMDAL) yang diduga bermasalah, serta dugaan belum terpenuhinya secara optimal sejumlah persyaratan teknis dan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“RPK-RI tidak bermaksud menuduh pihak atau individu tertentu telah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, apabila terdapat indikasi pelanggaran administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan tindak pidana yang didukung bukti yang cukup, maka seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu,” ujar Susilo H. Prasetiyo.

Menurutnya, langkah investigasi yang transparan sangat penting untuk menjaga integritas tata kelola sumber daya alam, melindungi kepentingan masyarakat, mencegah potensi kerugian negara, serta meminimalkan dampak kerusakan lingkungan yang dapat timbul akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

RPK-RI juga mendorong peningkatan transparansi dalam proses perizinan, pengawasan yang lebih efektif terhadap kegiatan pertambangan, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Upaya tersebut dinilai penting guna mencegah praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Tuntutan penegakan hukum ini ditujukan kepada Inspektorat Jawa Tengah, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan KPK.

Langkah ini dinilai sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bahwa pelanggaran hukum harus masuk ranah Tipikor dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Susilo berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat merespons berbagai informasi dan laporan yang berkembang secara profesional sesuai prinsip negara hukum, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, serta kepentingan perlindungan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.

(IT/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA