
SEMARANG – Komitmen moral dan kode etik oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali tercoreng. LA, seorang oknum pegawai yang bertugas di PLN Gardu Induk BSB/Krapyak Semarang, resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah. Ia bersama istri sirinya, IS, diseret ke ranah hukum oleh istri sahnya sendiri, Novita Aris Pramudiyani, pada Senin (18/05/2026).

Laporan resmi dengan nomor Aduan/Laporan STTP/115/V/2026/JATENG/SPKT tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana perkawinan terhalang atau melangsungkan pernikahan kembali tanpa izin di atas pernikahan yang sah.
Berdasarkan data yang dihimpun, skandal ini mulai terbongkar saat Novita mendapati bukti bahwa suaminya diam-diam telah menduakan cintanya dan melangsungkan pernikahan siri dengan wanita lain pada 30 Januari 2026 lalu. Ironisnya, tindakan sepihak itu dilakukan di saat Novita masih memegang status hukum dan agama yang sah sebagai istri dari oknum pegawai BUMN tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, Novita secara lantang mengecam tindakan culas suaminya yang dinilai tidak hanya menghancurkan rumah tangga, tetapi juga mengangkangi aturan hukum serta kode etik perusahaan tempatnya bekerja.

“Pada saat suami saya melakukan pernikahan kembali dengan wanita lain, saya masih istri sah! Suami saya tidak pernah memberitahu, apalagi meminta izin untuk menikah lagi,” ungkap Novita dengan nada kecewa sekaligus tegas.
Sebagai seorang abdi negara di instansi strategis, tindakan LA dinilai telah mencoreng marwah institusi BUMN yang seharusnya menjunjung tinggi akhlak dan integritas.
“Saya mendesak agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu. Perbuatan suami saya ini jelas-jelas melanggar hukum, mencederai hak-hak saya sebagai istri, dan merusak moral. Apalagi dia adalah seorang pegawai BUMN yang terikat erat oleh kode etik ketat,” tambahnya.
Merespons laporan tersebut, pihak Polda Jawa Tengah membenarkan adanya aduan terkait dugaan pernikahan tanpa izin di atas pernikahan yang sah. Kepolisian menegaskan tidak akan tinggal diam dan segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
Dalam waktu dekat, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng akan langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan bukti-bukti otentik, serta memanggil saksi-saksi kunci.
Atas tindakan nekatnya, oknum pegawai PLN tersebut terancam dibidik menggunakan Pasal 402 KUHP Baru terkait tindak pidana perkawinan terhalang, yang membawa konsekuensi ancaman pidana serius bagi pelaku penikahan ilegal.
Ningsih/Never
Tidak ada komentar