
Terjaring Operasi Senyap, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan KPK

JAKARTA/PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah. Kali ini, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam sebuah operasi senyap di wilayah Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026).
Kabar penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan adanya kegiatan penindakan di wilayah Pekalongan yang melibatkan sejumlah pihak.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati. Tim kemudian membawa yang bersangkutan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum merinci secara spesifik perkara korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Budi juga belum mengungkapkan jenis maupun nominal barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim di lapangan.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Fadia Arafiq, yang memiliki nama asli Laila Fathia, lahir di Jakarta pada 23 Mei 1978. Ia dikenal luas sebagai putri dari penyanyi dangdut legendaris, mendiang A. Rafiq. Sebelum terjun sepenuhnya ke dunia politik, Fadia juga sempat mengikuti jejak sang ayah di dunia hiburan.
Dalam kehidupan pribadinya, Fadia menikah dengan Ashraff Abu dan dikaruniai enam orang anak.
Berdasarkan data resmi dari laman Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Fadia memiliki latar belakang pendidikan yang cukup panjang di bidang manajemen:
Pendidikan Dasar/Menengah: SD Negeri Karet Tengsin 14, SMP Negeri 8 Tanah Abang, dan SMA Negeri 58 Jakarta.
Pendidikan Tinggi (S1): Manajemen, Universitas AKI Semarang.
Pendidikan Magister (S2): Manajemen, Universitas Stikubank Semarang.
Pendidikan Doktoral (S3): Sedang/telah menempuh studi di UNTAG Semarang.
Kini, publik menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari KPK terkait status hukum sang Bupati dan detail kasus yang menjeratnya.
Rukiyono (*)
Tidak ada komentar