Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Kini Menjadi Terlapor

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Mar 2026 02:36 49 Redaksi

SEMARANG – Perkara dugaan pencurian mesin kapal KM Manissejahtera yang sempat mencuat pada tahun 2021 kembali memanas di meja hukum. Kasus yang sempat mandek karena minimnya bukti ini kini justru berbalik arah secara drastis. Pelapor awal berinisial J, kini terancam menghadapi laporan balik setelah menyeret nama baru, TM, ke dalam pusaran konflik.

Pada mulanya, J melaporkan SWT dan B atas dugaan pengrusakan serta pencurian mesin kapal. Namun, proses hukum tersebut jalan di tempat dan akhirnya dihentikan karena penyelidikan menilai tidak ada dasar bukti yang kuat. Terlebih, muncul fakta bahwa kapal tersebut merupakan milik B, yang berujung pada pencabutan laporan.

Situasi menjadi pelik ketika J kembali mengungkit perkara lama ini dengan melaporkan TM. Langkah ini memicu tanda tanya besar di kalangan praktisi hukum, mengingat substansi kasus yang sama sebelumnya telah dinyatakan gugur.

TM, yang telah menjalani pemeriksaan di Polresta Pati pada Senin (16/3/2026), membantah keras seluruh tuduhan. Ia mengklaim memiliki bukti kuat yang justru menunjuk pada keterlibatan pihak lain.

> “Ini yang perlu diluruskan. Saya tidak terlibat. Justru ada fakta yang mengarah ke saudara B,” tegas TM usai pemeriksaan.

>

TM membeberkan sejumlah poin krusial yang dianggapnya sebagai kejanggalan dalam kasus ini:

* Tekanan Terhadap Saksi: Menurut TM, perubahan posisi B dari terlapor menjadi saksi terjadi setelah istri B (SWT) sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan J. Dalam kondisi tertekan, B diduga memilih berdamai dengan J.

* Status Dokumen Kapal: TM mengungkapkan bahwa dokumen penting berupa grosse akta KM Manissejahtera dan KM Raja Sejahtera hingga kini masih dijaminkan di Bank BPD Jawa Tengah oleh B dan SWT.

* Rekam Jejak Hukum: Fakta terungkap bahwa B dan SWT sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dalam kasus penipuan jual beli kapal, yang juga dilaporkan oleh j.

Melihat rangkaian fakta tersebut, TM mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan tidak hanya terpaku pada laporan terbaru. Ia meminta kepolisian menelusuri ulang kronologi awal guna menghindari potensi kriminalisasi.

“Penanganan harus berbasis bukti, bukan sekadar perubahan keterangan. Ini penting agar keadilan benar-benar tegak,” pungkasnya.

Kini, publik menanti apakah penyidikan di Polresta Pati mampu mengurai benang kusut perselisihan ini atau justru melahirkan polemik hukum baru di industri perkapalan Jawa Tengah.

Oleh: Hadi Purwono

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA