
JAKARTA – Integritas sistem peradilan Indonesia kembali berada di bawah sorotan tajam. Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia terkait putusan kontroversial Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr.

Laporan ini dipicu oleh vonis 6 tahun penjara terhadap Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, Ketua LSM PETIR sekaligus aktivis anti-korupsi, yang dinilai sebagai korban kriminalisasi sistematis oleh korporasi raksasa PT. Ciliandra Perkasa (Surya Dumai Group) yang diduga bekerja sama dengan oknum Polda Riau.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar bentuk keberatan hukum, melainkan upaya menjaga marwah demokrasi. PPWI menyoroti bahwa Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jonson Parancis (Hakim Ketua), bersama Sugeng Harsoyo dan Refi Damayanti, diduga mengabaikan fakta kemanusiaan dan konteks aktivisme korban.
Jekson Sihombing diketahui tengah aktif menginvestigasi dugaan penguasaan lahan hutan ilegal oleh Surya Dumai Group—yang sebelumnya berujung pada penyitaan 14 lahan sawit oleh Kejaksaan Agung. PPWI berargumen bahwa kasus ini adalah bentuk nyata dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

“Hakim gagal mempertimbangkan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 yang melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan pidana. Mereka justru melegitimasi praktik penjebakan (entrapment) yang dirancang perusahaan dan oknum aparat untuk membungkam investigasi Jekson,” ujar Wilson Lalengke.
Dalam laporannya, PPWI membedah putusan tersebut dari kacamata filosofis dan etis:
Pelanggaran Imperatif Kategoris: Merujuk pada filsuf Immanuel Kant, hukum seharusnya memperlakukan manusia sebagai tujuan, bukan alat. PPWI menilai peradilan telah dijadikan “alat pemukul” korporasi untuk melindungi reputasi dan menutupi penggelapan pajak.
Ketidakadilan Nyata (Statutory Injustice): Mengutip Marcus Aurelius, hakim dinilai “membiarkan” dirinya tidak memverifikasi integritas bukti, sehingga hukum yang kaku justru menciderai masyarakat.
Standar Ganda Vonis: PPWI menyoroti ironi di mana aktivis divonis 6 tahun, sementara koruptor kelas kakap di wilayah hukum yang sama sering mendapat vonis ringan atau bahkan bebas oleh majelis yang sama.
Melalui surat yang juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Ombudsman RI, hingga Komisi III DPR RI, PPWI mendesak KY untuk:
Melakukan eksaminasi publik terhadap putusan perkara tersebut.
Memeriksa para hakim atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Memberikan sanksi tegas jika ditemukan indikasi intervensi pihak ketiga atau keberpihakan pada korporasi.
“Negara tidak boleh kalah oleh perusak hutan dan pengemplang pajak yang berkolusi dengan oknum aparat bejat. Jika hukum digunakan untuk membungkam aktivis, maka demokrasi mati,” tegas Wilson, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tersebut.
Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi Komisi Yudisial untuk membuktikan bahwa hakim tidak kebal hukum dan peradilan Indonesia masih memiliki nurani untuk membela pencari keadilan, bukan pemegang modal.
Laporan oleh: Hadi Purwono
Tidak ada komentar