Dugaan Investasi Bodong Snapboost: 700 Korban Merugi Hingga Rp2 Miliar

waktu baca 3 menit
Sabtu, 18 Apr 2026 09:54 40 Redaksi

TANGERANG– Dunia investasi digital kembali diguncang skandal besar. Aplikasi Snapboost, yang menjanjikan keuntungan instan melalui tugas sederhana di media sosial, diduga kuat melakukan praktik investasi bodong dengan skema Ponzi. Hingga saat ini, jumlah korban diperkirakan telah melampaui 700 orang dengan total kerugian material ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar

Kasus ini meledak ke publik setelah ratusan pengguna melaporkan kegagalan sistem saat melakukan penarikan dana (*withdraw*). Gelombang protes tak terbendung dari para anggota yang merasa terjebak dalam skema penipuan berkedok ekonomi kreatif.

Aplikasi Snapboost menjaring korbannya dengan iming-iming imbal hasil yang sangat menggiurkan namun tidak masuk akal. Para pengguna diwajibkan menyetorkan sejumlah uang (deposit) untuk mengaktifkan status keanggotaan. Tugas yang diberikan relatif sangat ringan, yakni:

* Membuka aplikasi setiap hari.

* Memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial tertentu.

* Menjanjikan imbal hasil sekitar 1,8% per hari dari nilai aset yang didepositkan.

“Cara kerjanya hanya satu klik per hari. Awalnya pembayaran berjalan lancar untuk memancing kepercayaan anggota, namun sekarang saldo tidak bisa dicairkan sama sekali,” ujar Agnes Loupati (AL),salah satu korban asal Tangerang, saat melakukan mediasi pada Sabtu (18/4/2026).

Skandal ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga merambah ke kalangan akademisi dan pelajar. AL memaparkan bahwa di wilayah Banten saja, terdapat anggota dengan nilai deposit bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga mencapai Rp174 juta per orang.

Bahkan, mirisnya, konsep aplikasi ini sempat diperkenalkan kepada sejumlah siswa sebagai bagian dari edukasi ekonomi digital sebelum akhirnya terungkap sebagai praktik ilegal.

Berdasarkan hasil pantauan mandiri para korban, Snapboost ditemukan memiliki ciri-ciri kuat Skema Ponzi atau piramida, di mana keuntungan anggota lama dibayarkan dari uang anggota baru. Selain itu, aplikasi ini dipastikan:

1. Tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Tidak memiliki basis bisnis riil yang jelas untuk menghasilkan profit harian yang tinggi.

3. Sistem Jaringan yang hanya menguntungkan posisi atas atau promotor.

Menindaklanjuti kerugian masif ini, para korban berencana melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada pekan depan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melacak aliran dana dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik aplikasi tersebut.

Belajar dari kasus Snapboost, kita diingatkan kembali untuk tidak mudah silau dengan janji manis keuntungan besar yang muncul di layar ponsel. Kewaspadaan adalah pertahanan utama:

Logika di Atas Iming-iming: Jika sebuah aplikasi menjanjikan keuntungan besar hanya dengan tugas ringan, itu adalah tanda bahaya. Bisnis yang logis tidak akan memberikan hasil yang mustahil.

Manis di Awal, Pahit di Akhir: Penipuan skema Ponzi selalu memberikan “umpan” berupa pembayaran lancar di awal untuk memancing deposit yang lebih besar. Jangan biarkan bukti transferan orang lain membutakan logika kita.

Verifikasi Sebelum Eksekusi:Selalu gunakan prinsip Legal dan Logis. Cek keabsahan perusahaan di situs resmi OJK sebelum menanamkan modal.

Pewarta: [Dewi Suharningsih]

Editor: Media Informasi Terkini

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA