
BATANG, JAWA TENGAH – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI) melayangkan surat klarifikasi internal terkait dugaan aktivitas pertambangan batuan yang tidak berizin di wilayah perbatasan Desa Sembung dan Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Surat bernomor 045/PM/RPK-RI Pusat/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seorang pengusaha pertambangan galian batuan berinisial M A. Dalam surat itu, RPK-RI menyampaikan adanya dugaan pelanggaran regulasi di sektor pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat sekitar.
Ketua Umum RPK-RI, Susilo H. Prasetyo, menyatakan bahwa langkah klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dini terhadap dugaan pelanggaran hukum dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
Berdasarkan hasil telaah dan kajian tim investigasi RPK-RI, terdapat beberapa dugaan yang menjadi perhatian, di antaranya:

1. Dugaan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah perbatasan Desa Sembung dan Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
2. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
3. Dugaan aktivitas produksi batuan atau sirtu di sungai dan darat tanpa mengantongi izin resmi serta tidak menerapkan prinsip pertambangan yang baik (good mining practice).
RPK-RI menegaskan bahwa surat klarifikasi tersebut merupakan langkah awal sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Apabila pihak yang dituju tidak memberikan klarifikasi atau tidak merespons surat tersebut, maka RPK-RI menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi yang berwenang dengan disertai bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan.
Selain itu, RPK-RI juga berencana menyampaikan hasil temuannya kepada publik melalui konferensi pers dan media elektronik apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain:
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah;
Bupati Batang;
Ketua DPRD Kabupaten Batang.
RPK-RI berharap klarifikasi ini dapat menjadi langkah awal dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Batang, serta mendorong terciptanya tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar