Diduga Ilegal dan Rusak Lingkungan, Tambang Galian C Milik DS di Manongkoki Didesak Segera Ditutup!

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Jun 2026 04:24 116 Redaksi

INFORMASITERKINI1.COM | TAKALAR – Aktivitas tambang Galian C yang diduga kuat ilegal di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polombangkeng Utara, kembali memicu sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan eksploitasi alam yang diduga dikelola oleh oknum berinisial DS ini disinyalir sudah berlangsung lama tanpa menyentuh jerat hukum.

Sorotan keras kali ini datang dari Ketua Umum Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KETUM RPK-RI), Susilo H. Prasetya. Pihaknya mengecam keras adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang tersebut yang diduga berjalan tanpa dilengkapi dokumen resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Persetujuan Lingkungan yang sah dari instansi terkait.

“Aktivitas ini sudah berjalan lama tapi terkesan kebal hukum. Kami menduga kuat tambang Galian C yang dikelola oknum DS ini tidak mengantongi IUP. Kami mendesak jajaran Polres Takalar untuk segera turun ke lapangan, selidiki, dan ambil tindakan tegas,” ungkap Susilo H. Prasetya selaku Ketum RPK-RI kepada redaksi informasiterkini1.com, Kamis (18/6/2026).

Bukan sekadar masalah administratif, Susilo H. Prasetya menegaskan bahwa dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan liar ini nyata dirasakan oleh masyarakat sekitar. Tata guna lahan yang rusak memicu ancaman bencana ekologis multifaktor.

Warga setempat mengeluhkan ruang hidup mereka yang mulai terganggu. Saat musim kemarau, abu dan debu tebal beterbangan mengotori pemukiman serta mengganggu pernapasan. Sebaliknya, ketika intensitas hujan tinggi, wilayah tersebut menjadi sangat rawan dilanda banjir akibat hilangnya daerah resapan air.

Secara yuridis, tindakan penambangan tanpa izin serta perusakan lingkungan hidup ini masuk dalam kategori tindak pidana berat dan dapat dijerat dengan pasal berlapis:

UU Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020): Berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Nomor 32 Tahun 2009): Berdasarkan Pasal 98 ayat (1), perbuatan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Sikap kami di RPK-RI jelas, hukum harus ditegakkan adil tanpa pandang bulu. Jangan biarkan lingkungan rusak demi keuntungan segelintir oknum. Kami berharap penuh Polres Takalar segera menutup total aktivitas tersebut dan memproses hukum pelakunya,” tegas Susilo H. Prasetya.

Hingga berita ini dimuat, redaksi Informasiterkini1.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum (APH) setempat serta pengelola tambang guna mendapatkan keberimbangan informasi lebih lanjut.

*(Red)*

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA