Geger! Polsek Cibinong Diduga Lepas Pelaku Pencabulan 4 Anak di Bawah Umur Alasan “Damai”

waktu baca 3 menit
Kamis, 18 Jun 2026 05:28 51 Redaksi

INFORMASITERKINI1.COM | BOGOR – Jagat maya dihebohkan oleh dugaan penegakan hukum yang timpang dalam penanganan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di kawasan Cibinong, Bogor. Kasus pencabulan yang menimpa empat orang anak tersebut diduga dihentikan sepihak oleh oknum aparat dengan dalih kesepakatan damai.

Kasus ini menjadi viral setelah diungkap oleh akun Threads centang biru @indra_wu yang membeberkan kronologi pilu berdasarkan penuturan langsung dari pihak keluarga korban.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, aksi bejat ini pertama kali terendus saat salah satu korban kerap mengeluh kesakitan di bagian organ intimnya, terutama setiap kali hendak mandi.

Curiga dengan kondisi sang anak, sang ibu kemudian membawanya ke bidan untuk diperiksa. Bak disambar petir di siang bolong, hasil pemeriksaan bidan menunjukkan bahwa korban telah mengalami luka robek serius pada organ intimnya.

Setelah didesak dan ditanyai oleh ibunya, bocah malang tersebut akhirnya mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku. Yang lebih menyayat hati, pelaku yang dicap predator anak (pedofil) tersebut sempat mengancam korban. Pelaku menakut-nakuti korban bahwa jika ia berani mengadu kepada orang tuanya, ia akan disakiti jauh lebih parah dari yang dirasakannya saat itu.

Warga sekitar pun mengaku syok, sebab terduga pelaku selama ini dikenal memiliki citra yang baik dan rajin beribadah ke masjid. Ketika pertama kali diinterogasi oleh pihak keluarga di rumah kontrakan, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku akhirnya tak berkutik dan mengakui bahwa korbannya bukan hanya satu, melainkan ada empat anak.

Aksi bejat pelaku ini sempat disidang oleh pengurus RT dan RW setempat setelah salat Magrib pada 15 Juni 2026. Guna menghindari amuk massa yang emosi, pelaku diamankan ke Pos Polisi (Pospol) hingga akhirnya dibawa ke Polsek Cibinong bersama Babinsa setempat.

Di hadapan petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa 16 Juni 2026. Namun secara mengejutkan, pada pukul 09.30 WIB di hari yang sama—tidak sampai 24 jam—pelaku dikabarkan sudah dibebaskan oleh pihak Polsek Cibinong dengan alasan kedua belah pihak telah berdamai.

Akun @indra_wu mengungkapkan bahwa perdamaian tersebut diduga merupakan hasil paksaan sepihak oleh oknum Polsek Cibinong. Orang tua korban diminta menandatangani surat damai serta mencabut laporan polisi tanpa diberikan salinan (*copy*) dokumen tersebut. Nilai kompensasi yang diberikan pun disebut tidak sesuai dengan perjanjian awal.

“Jadi secara sepihak Polsek Cibinong memaksa ortu korban untuk damai dengan pelaku dan memaksa korban mencabut laporan polisi. Padahal sesuai UU, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dicabut laporannya atau damai,” tulis akun @indra_wu.

Selain itu, terdapat informasi dari kerabat korban melalui akun @hadijaaaaaaa_ yang menyebutkan bahwa pihak keluarga korban sempat dimintai uang sebesar Rp10 juta oleh oknum tertentu. Karena keluarga tidak mampu membayar, pelaku akhirnya dilepaskan. Saat ini, keberadaan pelaku tidak diketahui lagi rimbanya dan memicu kekhawatiran masyarakat akan adanya korban baru.

Tindakan mendamaikan kasus kekerasan seksual jelas bertentangan secara absolut dengan aturan hukum positif di Indonesia. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perkara kekerasan seksual secara mutlak tidak dapat diselesaikan di luar peradilan (restorative justice/damai), terlebih jika korbannya adalah anak-anak yang mengalami trauma fisik serta luka robek psikologis mendalam.

Kini, pihak keluarga didampingi para relawan media sosial tengah berusaha meminta bantuan serta mengagendakan audiensi dengan tokoh publik Dedi Mulyadi (@dedimulyadi71) demi mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi informasiterkini1.com terus berupaya meminta konfirmasi resmi dan mendesak Propam Polres Bogor serta Polda Jawa Barat untuk mengevaluasi total jajaran penyidik Polsek Cibinong demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. *(Red)*

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA