Tambang Galian C di Desa Tlogomulyo Kretek Wonosobo Diduga Belum Kantongi Izin, Aparat Diminta Turun Tangan

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jun 2026 02:53 27 Redaksi

WONOSOBO, JAWA TENGAH – Aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau Galian C di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, diduga belum mengantongi izin resmi dan kini menjadi sorotan masyarakat. Warga setempat meminta aparat serta instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi dan pantauan yang beredar pada Selasa (15/6/2026), aktivitas penambangan masih berlangsung dengan menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material. Sejumlah warga mengaku resah karena kegiatan eksploitasi alam tersebut diduga tetap beroperasi meski status perizinannya belum diketahui secara jelas.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas tambang tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari kerusakan jalan, pencemaran debu, hingga potensi terjadinya longsor.

“Kami berharap ada pengecekan dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika memang belum berizin, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola tambang maupun instansi berwenang terkait status perizinan kegiatan penambangan tersebut.

Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, apabila aktivitas pertambangan menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan serta memberikan kepastian hukum atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Sumber: Informasi awal dan dokumentasi yang dipublikasikan oleh akun Instagram [Wonosobo News Web ID]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA