
JAKARTA – Sebuah tragedi kemanusiaan yang mencoreng supremasi hukum terjadi tepat di jantung penegakan hukum Indonesia. Faisal (50), seorang warga negara sekaligus anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dikeroyok oleh lebih dari 20 orang di ruang penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu siang, 25 Maret 2026.

Peristiwa “biadab” ini terjadi saat korban menghadiri undangan polisi untuk proses konfrontir. Ironisnya, aksi pengeroyokan tersebut berlangsung di hadapan aparat kepolisian yang seharusnya menjamin keamanan di area steril tersebut.
Saksi mata melaporkan bahwa Faisal dihujani pukulan oleh puluhan massa yang diduga dipimpin oleh residivis kasus korupsi Alquran, Fadh Arafiq, bersama istrinya, Ranny Fadh Arafiq. Massa bertindak beringas seolah kebal hukum di markas kepolisian.
Hingga Sabtu (28/3/2026), Faisal masih menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Korban dilaporkan mengalami luka lebam serius, mual, muntah, dan pusing akibat hantaman benda tumpul.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengecam keras insiden ini. Alumnus Lemhannas tersebut menilai pembiaran oleh aparat adalah bentuk penghinaan terhadap wibawa institusi Polri dan negara.
“Bagaimana mungkin di negara hukum, lebih dari 20 orang bisa memukuli satu orang hingga babak belur tepat di depan hidung polisi? Apakah seragam kalian tidak lagi memiliki wibawa, atau sengaja membiarkan darah warga menetes demi menyenangkan pihak berduit?” tegas Wilson dengan nada geram.
Wilson secara spesifik mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas dalam waktu 2×24 jam. Ia menuntut penangkapan aktor intelektual di balik serangan ini, termasuk Ranny Fadh Arafiq yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Golkar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya keterlibatan oknum TNI berinisial WLY dari unit Polisi Militer, yang diduga bertindak sebagai pengawal pribadi Ranny Fadh Arafiq. Oknum tersebut terlihat aktif dalam pengeroyokan, sementara Ranny Fadh Arafiq terekam sedang memvideokan aksi brutal tersebut.
Secara filosofis, Wilson Lalengke yang juga Petisioner HAM PBB tahun 2025 menyebut insiden ini sebagai kegagalan total “Kontrak Sosial” versi Thomas Hobbes.
Kegagalan Negara: Negara (melalui polisi) gagal melindungi warga dari bellum omnium contra omnes (perang semua lawan semua).
Hukum Rimba: Terjadi statutory injustice, di mana hukum hanya menjadi teks mati sementara kekuasaan massa menjadi panglima.
“Jika negara sudah tidak mampu melindungi rakyatnya dari persekusi brutal di depan mata aparat, lebih baik bubarkan saja negara ini,” tambah Wilson.
Kini, publik menanti pembuktian jargon “Presisi” yang diusung Polri. Laporan telah dibuat dan visum telah dilakukan. Jika kasus ini menguap tanpa menyentuh dalangnya, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian berada di titik nadir.
Hukum harus tegak tanpa pandang bulu, jangan sampai negara kalah oleh kelompok kriminal yang bersembunyi di balik pengaruh politik dan massa bayaran.
Laporan: Hadi Purwono
Tidak ada komentar