Wartawati Sekaligus Admin X @neveral0nely__ Korban Penghinaan Diperiksa Polres Jaksel, Ditangani Unit Khusus Jatanras

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 15:08 41 Redaksi

Jakarta — Wartawati sekaligus admin akun X @neveral0nely__ menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilayangkannya terhadap akun @infojakarta30. Proses klarifikasi tersebut berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026, selama sekitar tujuh jam dan kini ditangani Unit Khusus Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam agenda pemeriksaan itu, @neveral0nely__ hadir didampingi kuasa hukumnya, Amsar Amdani SH dan Siswanto SH dari MAA Law Office & Associate. Keduanya mendampingi klien dalam memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan yang sebelumnya telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2608/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya dimintai keterangan secara mendetail terkait unggahan dan konten yang diduga menjadi objek laporan. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diserahkan kepada penyidik, berupa tangkapan layar unggahan serta video dari akun yang dilaporkan.

Pihak kuasa hukum menyatakan seusai pemeriksaan bahwa seluruh bukti yang dimiliki sudah diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses pendalaman perkara.

Pihak penyidik Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan disebut turut menangani dan mendalami kasus tersebut, mengingat adanya dugaan tindak pidana siber yang menjadi objek laporan. Pemeriksaan berlangsung kondusif dengan pendalaman sejumlah materi klarifikasi dari pelapor.

Usai pemeriksaan, @neveral0nely__ menyampaikan apresiasi kepada penyidik atas pelayanan selama proses klarifikasi berlangsung. Ia berharap penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan profesional.

Klien menyatakan rasa terima kasihnya kepada Unit Reskrimum Polres Jakarta Selatan yang telah melayani dengan baik, serta berharap hukum dapat ditegakkan dalam kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Dian(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA