Diduga Tanpa Bukti Kuat, Siswa Dikeluarkan Sekolah; LSM PKP Kendal Dampingi Orang Tua Mengadu ke Disdikbud

waktu baca 3 menit
Sabtu, 29 Agu 2026 12:19 59 Redaksi

KENDAL, JAWA TENGAH — Dugaan pengeluaran seorang siswa dari sekolah tanpa bukti kuat dan prosedur yang jelas menjadi sorotan serius di Kabupaten Kendal. Merasa hak pendidikan anaknya terancam, orang tua siswa tersebut mendapat pendampingan dari DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pedang Keadilan Perjuangan (LSM PKP) Kabupaten Kendal untuk mengadukan persoalan itu kepada pihak terkait.

Pendampingan dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 09.27 WIB, melalui agenda mediasi dan konsultasi di kantor pelayanan publik. Tim LSM PKP Kendal hadir bersama orang tua dan siswa yang bersangkutan untuk meminta kejelasan atas kebijakan yang dinilai telah berdampak serius terhadap masa depan pendidikan anak tersebut.

LSM PKP Kendal mempertanyakan dasar dan mekanisme pengambilan keputusan pihak sekolah apabila benar seorang siswa dikeluarkan hanya berdasarkan dugaan tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini bentuk ketidakadilan. Masa anak dikeluarkan hanya berdasarkan dugaan tanpa ada bukti kuat dan tanpa melalui mekanisme pembinaan terlebih dahulu? Hak anak untuk mendapatkan pendidikan harus tetap dilindungi,” tegas Mochamad, Sekjen DPD LSM PKP Kendal, saat melakukan pendampingan.

Prosedur Dipertanyakan, Bukti Dinilai Belum Jelas

Dalam hasil pendampingan dan konsultasi tersebut, LSM PKP Kendal mencatat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Pertama, terkait prosedur pengambilan keputusan. Pihak sekolah diduga menjatuhkan keputusan pengeluaran siswa tanpa adanya penjelasan prosedural yang transparan. LSM juga mempertanyakan apakah orang tua telah dilibatkan secara penuh dalam proses klarifikasi sebelum sanksi berat tersebut dijatuhkan.

Kedua, persoalan dasar bukti. Menurut pihak pendamping, sanksi berupa pengeluaran dari sekolah merupakan tindakan serius yang seharusnya didasarkan pada fakta, pemeriksaan yang objektif, serta mekanisme yang jelas.

Ketiga, terdapat kekhawatiran terhadap dampak psikologis dan masa depan pendidikan siswa. Kondisi tersebut disebut telah menimbulkan tekanan bagi siswa dan keluarganya, bahkan berpotensi mengganggu kelangsungan pendidikan di tengah tahun ajaran.

Disdikbud Kendal Diminta Turun Tangan

Untuk mencari kepastian dan perlindungan terhadap hak pendidikan siswa, tim LSM PKP Kendal kemudian mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.

Mereka meminta Disdikbud tidak tinggal diam dan segera melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pihak sekolah, agar persoalan tersebut dapat diungkap secara objektif dan tidak merugikan salah satu pihak.

“Kami meminta Disdikbud Kendal segera memanggil pihak sekolah untuk dilakukan klarifikasi. Semua harus dibuka secara terang dan objektif. Jika memang ditemukan pelanggaran prosedur, tentu harus ada langkah tegas sesuai aturan,” ujar Kaperwil Jawa Tengah iNews86.

Menurutnya, persoalan tersebut juga akan dikawal lebih lanjut melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Bahkan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau tindakan diskriminatif, persoalan itu disebut dapat diteruskan kepada Divisi Hukum LSM PKP Kendal.

Ia juga menyampaikan rencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut, termasuk dengan pihak sekolah dan instansi terkait, guna memastikan fakta sebenarnya.

Jangan Sampai Anak Kehilangan Hak Pendidikan

LSM PKP Kendal menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan. Mereka menilai penegakan disiplin di lingkungan sekolah memang penting, namun harus dilakukan melalui mekanisme yang adil, proporsional, transparan, serta tetap memperhatikan hak anak.

“Sekolah memang memiliki kewenangan untuk menegakkan disiplin. Tetapi jangan sampai kewenangan itu digunakan secara gegabah. Semua harus berdasarkan aturan, fakta, dan proses yang jelas,” tegas pihak LSM.

LSM PKP Kendal juga mengimbau seluruh sekolah di Kabupaten Kendal agar berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi terhadap peserta didik.

Disiplin harus ditegakkan, tetapi keadilan dan kemanusiaan tidak boleh ditinggalkan.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pengeluaran siswa tersebut masih diperlukan untuk memberikan penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi atas persoalan yang tengah dipersoalkan oleh orang tua dan pihak pendamping.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut satu pertanyaan mendasar: apakah seorang anak dapat kehilangan hak pendidikannya sebelum seluruh fakta benar-benar dibuktikan secara objektif dan melalui prosedur yang semestinya?

Dewi Red (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA