
JAKARTA — Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, menjadi sorotan setelah disebut mengalami pemblokiran menjelang rencana aksi penyampaian aspirasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Rekening tersebut disebut memiliki dana lebih dari Rp80 juta. Pemblokiran kemudian menjadi perhatian publik setelah aktor Jefri Nichol ikut menyoroti persoalan tersebut melalui media sosial.
Jefri mempertanyakan waktu pemblokiran rekening yang disebut terjadi menjelang agenda aksi AMPB. Terlebih, Supriyono dikabarkan tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk kegiatan AMPB selama berada di Jakarta.
Pernyataan Jefri tersebut kemudian memicu perbincangan di media sosial. Sejumlah pengguna turut mempertanyakan alasan dan momentum pemblokiran rekening tersebut.

Namun, Bank Mandiri memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Pihak bank menyatakan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari aparat penegak hukum.
Bank Mandiri menegaskan, tindakan tersebut bukan keputusan sepihak dari pihak bank, melainkan dilakukan berdasarkan permintaan aparat dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Supriyono disebut baru mengetahui rekeningnya tidak dapat digunakan ketika berada di Jakarta. Dana yang tersimpan di rekening tersebut dikabarkan berkaitan dengan kebutuhan selama kegiatan AMPB.
Perbedaan sudut pandang antara sorotan publik dan penjelasan pihak bank tersebut membuat persoalan pemblokiran rekening Mas Botok semakin ramai diperbincangkan.
Di satu sisi, muncul pertanyaan mengenai momentum pemblokiran yang berdekatan dengan rencana aksi. Di sisi lain, Bank Mandiri menyatakan langkah tersebut dilakukan atas dasar permintaan resmi aparat penegak hukum.
Jefri Nichol menjadi salah satu figur publik yang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Tanggapannya di media sosial kemudian turut memperluas sorotan terhadap kasus pemblokiran rekening Mas Botok.
Sementara itu, AMPB dijadwalkan menyampaikan aspirasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Kelompok tersebut disebut membawa sejumlah tuntutan dalam agenda penyampaian aspirasi tersebut.
Hingga kini, Bank Mandiri tetap menyatakan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan utama yang menjadi perhatian publik bukan hanya mengenai nominal dana yang disebut mencapai lebih dari Rp80 juta, tetapi juga mengenai dasar serta waktu pemblokiran rekening yang berdekatan dengan agenda aksi AMPB.
Tidak ada komentar