
PURWOREJO — Penyaluran bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Desa Wareng, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, menuai sorotan. Dugaan pungutan sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 kepada warga penerima bantuan mencuat dan disebut telah berlangsung sejak 2019.

Sebanyak 455 kepala keluarga (KK) tercatat sebagai penerima bantuan beras CPP. Namun, saat mengambil bantuan di Balai Desa Wareng, warga disebut mendapatkan imbauan untuk memberikan sejumlah uang.
Dalih yang disampaikan, uang tersebut akan digunakan untuk mendukung program Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Purworejo.
Persoalannya, pungutan tersebut dipertanyakan karena disebut tidak memiliki dasar Peraturan Desa (Perdes) dan mekanisme pertanggungjawabannya juga dinilai tidak transparan.

Kaur Pemerintahan Desa Wareng, Wahid, saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2026), disebut menilai praktik tersebut tidak semestinya dilakukan. Informasi mengenai adanya pungutan juga diperkuat oleh tiga kepala dusun yang mengaku pernah mendapat instruksi secara lisan terkait penarikan uang tersebut.
Menurut keterangan yang dihimpun, enam kepala dusun yang bertugas di wilayah masing-masing disebut mendapat perintah secara lisan dari Sekretaris Desa Wareng, Ari Wibowo, ketika menyampaikan jadwal pengambilan bantuan.
Jika benar pungutan dilakukan tanpa dasar aturan desa, persoalannya bukan sekadar nominal Rp5.000 atau Rp10.000. Yang menjadi pertanyaan adalah legalitas pungutan, mekanisme pengelolaan uang, serta pertanggungjawabannya kepada masyarakat.
Apalagi sasaran pungutan adalah warga penerima bantuan pemerintah yang sebagian besar merupakan masyarakat yang membutuhkan.
Program CPP pada dasarnya ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat dan membantu warga menghadapi kerawanan pangan. Karena itu, muncul pertanyaan besar ketika proses pengambilan bantuan justru dibarengi dengan pungutan yang disebut tidak tercantum dalam Perdes.
Warga penerima bantuan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan tidak keberatan apabila memang terdapat kontribusi untuk program PMI dan dilakukan secara resmi, transparan, serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun, warga mengaku kecewa apabila pungutan tersebut ternyata hanya berdasarkan inisiatif oknum tertentu dan tidak pernah disampaikan secara terbuka mengenai jumlah maupun penggunaannya.
Terlebih, menurut sumber, hasil pungutan tersebut disebut tidak pernah dilaporkan dalam forum resmi Musyawarah Desa. Kondisi itu kemudian memunculkan tanda tanya mengenai berapa total uang yang terkumpul, siapa yang mengelola, serta untuk apa seluruh dana tersebut digunakan.
Program kemanusiaan PMI pun dikhawatirkan ikut tercoreng apabila penggalangan dana dilakukan melalui mekanisme yang tidak jelas dan membebani penerima bantuan.
Sementara itu, apabila Pemerintah Desa memang hendak menghimpun dana PMI, warga berharap mekanismenya dilakukan secara legal. Bahkan, sumber menyebut kontribusi PMI sebesar Rp2.000 per kupon semestinya dapat dihimpun dengan cara yang transparan, tidak memanfaatkan momentum pembagian bantuan kepada masyarakat kurang mampu, dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Pemkab diharapkan tidak sekadar menerima laporan administratif, tetapi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan tersebut.
Jika terbukti terdapat pungutan tanpa dasar hukum dan tidak disertai pertanggungjawaban yang jelas, warga meminta agar pihak yang bertanggung jawab ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, yang dipersoalkan bukan semata-mata uang Rp5.000 atau Rp10.000. Persoalannya adalah integritas pengelolaan bantuan pemerintah, transparansi keuangan desa, dan hak masyarakat penerima bantuan untuk mendapatkan pelayanan tanpa pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Wareng maupun Pemerintah Kabupaten Purworejo terkait dasar hukum pungutan, total dana yang telah dihimpun sejak 2019, pihak pengelola, serta laporan pertanggungjawaban penggunaannya.
Dewi (Red)
Tidak ada komentar