
JAKARTA — Aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, memimpin aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Kedatangan warga Pati ke Jakarta disebut sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat Indonesia.

Dalam orasinya, Botok menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Satu, sahkan RUU Perampasan Aset koruptor. Yang kedua, hukum mati koruptor. Korupsi semakin ke sini, semakin merajalela,” tegas Botok dalam orasinya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan langkah yang lebih tegas agar aset hasil tindak pidana korupsi dapat ditelusuri dan dirampas melalui mekanisme hukum yang jelas. Ia juga menilai persoalan korupsi masih menjadi salah satu pekerjaan besar yang harus mendapat perhatian serius negara.

Usai menyampaikan orasi, Botok bersama sejumlah perwakilan massa kemudian bertemu dengan pimpinan DPR RI sekitar pukul 09.50 WIB. Pertemuan tersebut berlangsung sebelum dirinya memasuki ruang Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 sekitar pukul 10.10 WIB.
Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI sendiri telah dimulai sejak sekitar pukul 09.30 WIB.
Di luar Gedung DPR RI, sejumlah elemen masyarakat masih menggelar aksi menyampaikan aspirasi. Salah satunya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang turut menyuarakan tuntutan mereka.
Aksi tersebut menjadi bagian dari dinamika penyampaian aspirasi masyarakat kepada lembaga legislatif. Desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan kembali mencuat, bersamaan dengan tuntutan agar pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih tegas dan memberikan efek jera.
Bagi para peserta aksi, persoalan korupsi bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas dan pengelolaan uang serta aset negara.
Agung (*)
Tidak ada komentar