POLRES KARANGANYAR GEREBEK GUDANG PENGOPLOS GAS! Ratusan Tabung Disita, Praktik “Suntik” Gas Subsidi Terbongkar

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Apr 2026 00:57 33 Redaksi

KARANGANYAR – Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji subsidi di wilayah hukumnya. Sebuah bangunan yang dijadikan gudang pengoplosan gas elpiji 3 kg (gas melon) ke tabung non-subsidi di wilayah Kecamatan Jumantono berhasil digerebek petugas, Senin (06/04/2026).

Operasi penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menaruh curiga terhadap aktivitas di sebuah bekas gudang penggilingan padi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong. Menanggapi keresahan tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyergapan pada pukul 14.30 WIB.

Di lokasi, petugas memergoki para tersangka tengah melakukan aktivitas “suntik gas”, yakni memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg hingga 50 kg untuk kemudian dijual dengan harga komersial.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari operator penyuntikan hingga petugas pengangkut tabung. Selain itu, petugas juga menyita ratusan barang bukti, di antaranya:

• 268 tabung gas 3 kg (subsidi)
• 181 tabung gas 12 kg
• 7 tabung gas 50 kg

Sejumlah alat modifikasi berupa selang regulator, segel tabung, dan timbangan.
Kapolres Karanganyar menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil karena hak rakyat atas gas subsidi dirampas demi keuntungan pribadi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Praktik ini merugikan banyak pihak dan melanggar aturan yang berlaku,” tegas Kapolres Karanganyar dalam keterangannya.
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda mencapai Rp60 Miliar.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk kejanggalan terkait distribusi energi di lingkungannya.

Reporter: Hadi Purwono
INFORMASITERKINI1.COM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA