Pembina Ibnu Hajar Boarding School mendaftarkan Permohonan Talak Cerai untuk Kedua Kalinya di PA Jakarta Timur

waktu baca 1 menit
Rabu, 6 Mei 2026 09:18 71 Redaksi

JAKARTA TIMUR – Pembina Ibnu Hajar Boarding School, Zainal Abidin, kembali mendaftarkan Permohonan Talak Cerai terhadap istri sahnya yang berinisial DS di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada Rabu, 5 Mei 2026 pagi.

Langkah hukum ini tercatat sebagai permohonan Talak Cerai kedua yang diajukan oleh Zainal terhadap istrinya.

Dalam proses Talak Cerai yang kedua ini, Zainal Abidin melalui tim kuasa hukumnya yang baru, Fani Nofri Saputra Daulay S.H. dan Muhammad Ziad S.H., memberikan keterangan kepada awak media mengenai perubahan komposisi tim legal kliennya. Penasihat hukum menyampaikan bahwa saat ini Zainal telah resmi mencabut kuasa dari pengacara sebelumnya dan menunjuk mereka untuk menangani perkara ini.

Fani Nofri Saputra Daulay S.H. menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah menyerahkan surat pencabutan kuasa lama sekaligus menyerahkan surat kuasa baru kepada majelis hakim. Selain itu, proses pemeriksaan legal standing bagi tim pengacara yang baru telah dilaksanakan dan dinyatakan berjalan dengan lancar oleh majelis hakim.

Meski administrasi hukum telah terpenuhi, majelis hakim belum melanjutkan ke pokok perkara. Hakim memutuskan untuk memberikan waktu selama dua minggu ke depan agar pihak prinsipal atau Zainal Abidin dapat hadir secara langsung di persidangan. Kehadiran prinsipal dinilai penting untuk mengikuti tahapan mediasi sesuai dengan prosedur yang berlaku di pengadilan agama.

Ningsih(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA