Sidang Kasus Pembunuhan Kubu Mata Elang Ricuh, Keluarga Korban Pertanyakan Penahanan Enam Terdakwa di Rutan Polda

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Jul 2026 04:12 54 Redaksi

JAKARTA SELATAN – Suasana di luar ruang sidang kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan kelompok Kubu Mata Elang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026), berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi usai persidangan ketika keluarga korban bersama sejumlah simpatisan mempertanyakan status penahanan enam terdakwa yang hingga kini masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Massa menilai penempatan enam terdakwa yang diketahui merupakan mantan anggota Yanma Mabes Polri di Rutan Polda Metro Jaya menimbulkan pertanyaan, mengingat perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Aksi protes diwarnai adu mulut antara massa dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan di sekitar lokasi sidang. Ketegangan sempat meningkat sebelum akhirnya berhasil dikendalikan oleh petugas.

Salahudin Kuasa hukum kluarga Korban

Salahudin Kuasa hukum kluarga Korban

Salahudin  kuasa hukum keluarga korban menyampaikan, setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada kejaksaan dan telah disidangkan di pengadilan, status penahanan para terdakwa semestinya mengikuti mekanisme yang berlaku.

Mereka mengaku khawatir apabila terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan kepolisian karena latar belakang para terdakwa sebagai mantan anggota Polri.

“Seharusnya setelah perkara disidangkan, para terdakwa dipindahkan ke lapas atau rutan yang dikelola sesuai mekanisme yang berlaku. Kalau masih di Polda, kami khawatir ada perlakuan khusus karena latar belakang profesinya,” ujar salah seorang perwakilan keluarga korban di lokasi persidangan.

Keluarga berharap proses hukum berjalan secara transparan, independen, serta memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh terdakwa tanpa memandang status maupun profesinya.

Petugas kepolisian yang berjaga di lokasi segera melakukan langkah-langkah pengamanan untuk meredam situasi. Aparat juga berupaya memberikan penjelasan kepada massa mengenai mekanisme administrasi penahanan.

Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran keluarga korban sehingga aksi protes sempat berlangsung beberapa saat sebelum situasi kembali kondusif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan, maupun Polda Metro Jaya terkait pertanyaan keluarga korban mengenai status penahanan keenam terdakwa di Rutan Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan pembunuhan yang menyeret enam mantan anggota Yanma Mabes Polri tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA