Beredar Isu Selingkuh hingga Disebut ‘Bojo’, Kapolsek Mranggen Buka Suara

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jul 2026 09:15 29 Redaksi

DEMAK – Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Kapolsek Mranggen, Kumaidi, belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Rumor tersebut mengaitkan Kumaidi dengan seorang wanita berinisial MR dan berkembang dari mulut ke mulut hingga memunculkan berbagai spekulasi.

Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, istilah “bojo” disebut pertama kali didengarnya langsung dari ucapan MR saat berbincang dengannya.

Narasumber tersebut mengaku kemudian mengonfirmasi informasi itu kepada seseorang berinisial P, pemilik sebuah bengkel di wilayah Semarang Utara. Menurut pengakuan narasumber, P menyampaikan bahwa sepengetahuannya MR merupakan “bojo” Kapolsek Mranggen.

Selain itu, isu semakin berkembang dengan beredarnya penyebutan istilah “tamu mabes” yang disebut-sebut digunakan sebagai kode untuk merujuk kepada MR. Hingga kini, informasi tersebut masih berupa klaim yang belum dapat diverifikasi secara independen dan belum didukung bukti yang dapat dipastikan kebenarannya.

Menanggapi rumor yang terus bergulir, Kapolsek Mranggen, Kumaidi, memberikan klarifikasi saat ditemui di ruang kerjanya oleh sejumlah awak media 30/6. Ia membantah seluruh tudingan yang mengaitkan dirinya dengan hubungan di luar urusan pekerjaan.

“Hubungan saya dengan MR itu murni sebatas hubungan bisnis. Tidak ada hubungan yang spesial, apalagi sampai disebut sebagai pasangan suami-istri (bojo),” tegas Kumaidi.

Menurut Kumaidi, komunikasi yang terjalin dengan MR hanya berkaitan dengan urusan bisnis dan tidak memiliki hubungan pribadi sebagaimana yang ramai diperbincangkan. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Terlepas dari bantahan tersebut, isu yang berkembang turut menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas seorang anggota Polri. Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap anggota Polri diwajibkan menjaga kehormatan, martabat, kredibilitas, serta nama baik institusi, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Polri, penilaiannya tidak dapat dilakukan berdasarkan rumor atau opini publik semata, melainkan harus melalui mekanisme pelaporan, pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan,
Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi MR maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA