IWO Indonesia DPD Kota Bekasi Soroti Pernyataan Soal UKW, Nio Helen: Jangan Jadikan Sertifikasi Alat Mendiskriminasi Wartawan

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Jul 2026 06:43 58 Redaksi

KOTA BEKASI – Pernyataan yang diduga disampaikan oleh oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor dalam kegiatan Safari Jurnalistik di Kecamatan Kemang, Kamis (9/7/2026), yang mengimbau aparatur desa untuk mengabaikan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), menuai tanggapan dari berbagai organisasi pers.

Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen, menilai narasi tersebut tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Menurut Nio Helen, UKW merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan. Namun, sertifikasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik maupun menjadi alasan bagi pejabat publik untuk menolak kehadiran insan pers.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik. Tetapi UKW bukanlah alat untuk membatasi kemerdekaan pers ataupun membangun sekat di antara sesama wartawan. Jangan sampai muncul narasi yang justru menyesatkan aparatur pemerintah dan berpotensi menghambat tugas jurnalistik,” ujar Nio Helen, Jumat (10/7/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat maupun aparatur pemerintah mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pers.

Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang harus dihormati seluruh pihak. Karena itu, aparatur pemerintah, termasuk pemerintah desa, diharapkan tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh wartawan yang menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

“Pers adalah mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Jangan sampai ada pernyataan yang justru menimbulkan kesan bahwa pejabat publik boleh memilih-milih wartawan berdasarkan sertifikasi tertentu. Hal seperti itu justru dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaan Undang-Undang Pers,” katanya.

Lebih lanjut, Nio Helen mengajak seluruh organisasi pers untuk mengedepankan persatuan di tengah berbagai tantangan dunia jurnalistik, seperti maraknya disinformasi, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta tuntutan profesionalisme di era digital.

“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga marwah profesi wartawan. Perbedaan organisasi jangan sampai menjadi alasan untuk saling menjatuhkan. Yang harus dibangun adalah kolaborasi, peningkatan kompetensi, serta penghormatan terhadap hukum dan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nio Helen juga menegaskan bahwa profesionalisme wartawan tidak hanya diukur dari kepemilikan sertifikat UKW. Menurutnya, integritas, kualitas karya jurnalistik, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, kemampuan melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta menghasilkan berita yang memenuhi unsur 5W+1H menjadi indikator penting dalam menjalankan profesi jurnalistik.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan pers tempat wartawan bernaung idealnya berbadan hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan aktivitas pers.

Menutup pernyataannya, Nio Helen mengingatkan agar setiap penyampaian pendapat kepada publik dilakukan secara bijaksana dan tidak menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan.

“Menurut saya, tidak etis apabila ada pihak yang menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengarahkan pejabat publik untuk mengabaikan atau menolak wartawan hanya karena belum memiliki UKW. Edukasi kepada pemerintah harus disampaikan berdasarkan Undang-Undang Pers dan semangat membangun profesionalisme, bukan dengan menciptakan sekat di antara sesama insan pers. Mari kita jadikan kompetensi sebagai motivasi untuk berkembang, bukan sebagai alat untuk mendiskreditkan profesi wartawan. Pers yang kuat lahir dari integritas, karya jurnalistik yang berkualitas, perusahaan pers yang bertanggung jawab, serta penghormatan terhadap hukum dan etika jurnalistik,” pungkasnya.

Reporter : Dewi S

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA