Abaikan Surat Penolakan Distaru, Minimarket di Jalan Urip Sumoharjo Semarang Diduga Langgar Aturan Tata Ruang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 09:03 20 Redaksi

SEMARANG – Sebuah gerai minimarket Indomaret yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo RT 04/RW 02, Randu Gatut, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, menjadi sorotan setelah diduga tetap beroperasi meski sebelumnya telah memperoleh surat penolakan dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, penolakan tersebut tertuang dalam Surat Distaru Kota Semarang Nomor 591/645/Distaru/II/2018. Meski surat tersebut telah diterbitkan sejak tahun 2018, gerai minimarket itu hingga kini masih beroperasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan bangunan. Di antaranya, bangunan diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin yang berlaku pada saat pembangunan (IMB), menggunakan sekitar 33 meter persegi lahan yang disebut merupakan bagian dari jalur jalan umum, serta menguasai sekitar 71 meter persegi area yang telah direncanakan sebagai lahan pelebaran jalan oleh Pemerintah Kota Semarang. Luasan tersebut disebut tidak termasuk dalam luas kepemilikan sebagaimana tercantum dalam akta maupun sertifikat hak atas tanah.

Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, juga diduga tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengharuskan setiap bangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum didirikan dan dimanfaatkan.

Ketua Umum LSM Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo, meminta Pemerintah Kota Semarang bertindak tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

“Pemerintah harus menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten dan tidak pandang bulu. Jika memang terbukti melanggar ketentuan tata ruang maupun perizinan, maka harus dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Susilo.

Menurut Susilo, dugaan pelanggaran tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan bangunan gedung.

Ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Semarang tidak ragu melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran tanpa membedakan pelaku usaha.

“Penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu. Apabila terbukti melanggar, Satpol PP sebagai penegak Perda harus segera mengambil tindakan tegas berupa penyegelan bangunan dan penghentian aktivitas operasional sampai seluruh ketentuan hukum dipenuhi. Jangan sampai ada kesan aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pelanggaran oleh pelaku usaha besar dibiarkan,” tegas Susilo.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola gerai Indomaret maupun Pemerintah Kota Semarang terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA