Sengkarut Proyek Wisata Nandanavana: DPMPTSP Cek OSS, Pengelola Minta Berita Dihapus

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Mei 2026 14:21 22 Redaksi

KAB.SEMARANG — Pembangunan calon tempat wisata Nandanavana di kawasan Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, terus menuai polemik. Di tengah sorotan tajam mengenai legalitas proyek, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang bersiap mengambil tindakan, sementara pihak pengelola justru mendesak media menghapus pemberitaan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran resmi terkait status perizinan tempat wisata tersebut.

“Terima kasih informasinya, nanti saya cek di OSS (Online Single Submission),” ujar Hetty singkat saat dimintai konfirmasi mengenai legalitas proyek.

Di sisi lain, perwakilan pihak pengelola bernama Joss yang juga mengaku sebagai Babinsa Batur Koramil Getasan akhirnya buka suara dalam pertemuan dengan tim JK TV dan sejumlah jurnalis pada Jumat (29/5/2026).

Joss berdalih proyek ini merupakan investasi penting untuk mendongkrak ekonomi dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, ia tidak menampik bahwa pembangunan fisik tempat wisata tersebut telah mencuri start sebelum izin resmi keluar.

“Izin baru mau dijalankan. Proses izin itu lama, bisa sampai tiga tahun belum selesai, jadi ini dikerjakan dulu sambil menunggu,” aku Joss kepada awak media.

Dalam pertemuan tersebut, Joss juga meminta para jurnalis untuk menghentikan pemberitaan dan menghapus berita yang telah tayang, sembari menawarkan opsi kerja sama di kemudian hari.

Sengkarut proyek ini kian memanas setelah sejumlah wartawan mengaku menerima intimidasi pasca-terbitnya berita awal. Upaya konfirmasi yang sempat dilayangkan kepada Kepala Desa Batur diduga bocor ke pihak luar, sehingga memicu gelombang tekanan dari berbagai oknum.

Selain desakan untuk menurunkan berita, beberapa jurnalis bahkan mengaku menerima pesan ancaman fisik melalui WhatsApp. Muncul pula klaim dari pihak tertentu yang mengaitkan proyek ini dengan oknum petinggi aparat, meski hal tersebut belum terverifikasi.

Tindakan intimidasi dan upaya pemaksaan penghapusan berita ini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai aturan hukum, segala bentuk intervensi dan penghalangan terhadap tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang diancam sanksi pidana. Hingga saat ini, Kepala Desa Batur masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi.

(REDAKSI)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA