Cekcok Berujung Maut, Prajurit TNI Tewas Dikeroyok dan Ditusuk, Empat Pelaku Ditahan

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Jul 2026 04:55 59 Redaksi

TANGERANG – Kasus tewasnya seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial Prada ABS (21) yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/7/2026) pagi, akhirnya berhasil diungkap aparat gabungan TNI dan Polri.

Korban diketahui bernama Prada Arif Budi Sampurna, prajurit organik Batalyon Infanteri TP 804/Cenderawasih, Papua, yang saat itu tengah menjalankan penugasan di Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih untuk bantuan personel di Jakarta dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari cekcok atau kesalahpahaman yang terjadi di sebuah tempat makan pada Sabtu (18/7/2026) malam. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan hingga korban dikejar oleh sekelompok warga sipil.

Keesokan paginya sekitar pukul 05.45 WIB, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dekat pertigaan Cluster Turqoise, Jalan Raya Pondok Hijau Golf, oleh seorang pengemudi taksi dan warga yang melintas.

Hasil olah tempat kejadian perkara dan visum awal yang dilakukan Tim Inafis bersama RSUD Kabupaten Tangerang menunjukkan korban mengalami 10 luka tusuk, terdiri atas lima luka di bagian depan tubuh, termasuk leher dan bahu, serta lima luka di bagian belakang atau punggung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, dan Denpom Tangerang melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap para pelaku.

Dari 17 orang yang diperiksa, polisi menetapkan sembilan orang terlibat dalam peristiwa tersebut. Delapan lainnya berstatus saksi dan dipulangkan karena tidak ditemukan keterlibatan dalam tindak pidana.

Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni BR (36) dan RRG (22) yang diduga mengejar korban menggunakan sepeda motor serta melakukan pemukulan, MKN (27) yang turut melakukan pengejaran, serta EYR (21) yang diduga menjadi pelaku penusukan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menyampaikan bahwa tersangka yang diduga melakukan penusukan sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak TNI menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan kepolisian karena seluruh tersangka merupakan warga sipil. Sementara itu, jenazah Prada Arif Budi Sampurna telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA