
KENDAL, InformasiTerkini1.com — Praktik dugaan penjualan minuman keras (miras) oplosan di samping Terminal Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, memicu keresahan hebat di tengah masyarakat. Lokasi yang berada persis di pusat aktivitas publik tersebut ditengarai kerap digunakan untuk menampung dan menjual miras berbahaya tanpa izin.

Berdasarkan aduan dan informasi warga yang masuk ke redaksi, aktivitas haram tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang pria bernama Prapto. Warga menyayangkan pembiaran yang terjadi, mengingat peredaran miras oplosan berpotensi besar merenggut nyawa dan memicu tindak kriminalitas di wilayah hukum Boja.
Desak Tindakan Tegas, Bukan Sekadar Formalitas
Warga mengecam keras pembiaran ini dan mendesak Polsek Boja serta Polres Kendal untuk segera menggerebek dan memeriksa lokasi secara langsung. Aparat diminta tidak menunggu jatuh korban jiwa baru bergerak.
”Kami butuh tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar imbauan. Jangan sampai lokasi di samping terminal ini sengaja dibiarkan beroperasi bebas!” tegas salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.

Selain pihak kepolisian, Satpol PP Kabupaten Kendal selaku penegak Perda serta dinas terkait diminta ikut turun tangan membongkar legalitas dan menutup permanen lokasi tersebut jika terbukti melanggar hukum.
Ancaman Nyata Miras Oplosan
Miras oplosan dikenal mengandung bahan kimia berbahaya yang racunnya dapat merusak organ tubuh hingga menyebabkan kematian mendadak.
Kehadiran lapak miras di kawasan terminal jelas mengancam keselamatan generasi muda dan merusak kondusivitas lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi InformasiTerkini1.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Polsek Boja, Polres Kendal, serta klarifikasi dari pihak Prapto terkait dugaan bisnis haram tersebut.
Redaksi InformasiTerkini1.com memegang teguh asas praduga tak bersalah dan menantikan kejelasan serta tindakan tegas aparat berwenang demi ketenteraman warga Boja Kendal.
Dian (*)
Tidak ada komentar