Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Nusron Wahid Berpotensi Dijemput Paksa?

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Okt 2026 09:14 27 Redaksi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Nusron kembali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan ulang pada Kamis (15/10/2026). Hingga pemeriksaan berakhir, penyidik disebut belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.

Sebelumnya, Nusron juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada 7 Oktober 2026. Dua kali ketidakhadiran itu membuat langkah lanjutan KPK menjadi perhatian, terutama terkait upaya penyidik memperoleh keterangan yang dibutuhkan untuk mengusut perkara tersebut.

KPK menyatakan berbagai opsi tindakan masih menjadi pertimbangan penyidik. Meski demikian, peluang penjemputan paksa tidak serta-merta berarti tindakan tersebut sudah diputuskan. Langkah itu harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pertimbangan penyidik sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK disebut menyita uang dan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penyidik kini masih mendalami dugaan aliran dana, praktik suap dalam pengurusan sertifikat tanah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai dapat membantu penyidik memperoleh keterangan tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Namun, status Nusron dalam informasi yang disampaikan adalah sebagai saksi. Ketidakhadirannya dalam panggilan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.

Publik kini menunggu langkah konkret KPK dalam menindaklanjuti dua kali ketidakhadiran tersebut. Apakah penyidik akan kembali melayangkan panggilan atau mempertimbangkan upaya hukum lain, termasuk penjemputan paksa, masih menunggu perkembangan resmi.

Laporan : Hendra

InformasiTerkini1.com — Jendela Informasi Anda.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA