Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp55 Miliar dari Tan Kian, Jaksa Bongkar Dugaan Pemerasan dan TPPU Rp354 Miliar

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Okt 2026 19:06 28 Redaksi

 

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa menerima uang sebesar Rp55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut uang Rp55 miliar tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap Tan Kian. Tan Kian disebut diberikan tekanan dengan ditakut-takuti akan menjadi tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai sekitar Rp354 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp346.743.821.282 dan USD440.990 yang disebut setara sekitar Rp7,8 miliar.

Jaksa menduga uang tersebut diterima Febrie melalui Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

“Merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata JPU saat membacakan dakwaan dalam persidangan.

Atas dugaan pemerasan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dalam perkara pencucian uang, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan jaksa tersebut kini akan diuji melalui proses persidangan. Pembuktian mengenai dugaan penerimaan uang Rp55 miliar, aliran dana sekitar Rp354 miliar, serta dugaan tindak pidana yang menyertainya akan bergantung pada keterangan saksi, alat bukti, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Febrie Adriansyah tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA