

SEMARANG , 9 Oktober 2026– Proses hukum perkara dugaan penganiayaan dan perusakan properti dekorasi (photobooth) yang melibatkan dua pimpinan Awan Group, Albert Wijaya dan Robert Wijaya, mendadak menuai kritik pedas dan sorotan tajam. Agenda mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (8/10/2026) berakhir buntu tanpa titik temu, dan justru memicu polemik baru terkait lambannya kinerja kejaksaan.
Kuasa hukum korban (Andi Sutanto), Okky Wicaksono Narendra, mengungkapkan kekecewaannya usai menghadiri sidang mediasi tersebut. Perkara yang dilaporkan sejak 2023 ini diketahui masih “jalan di tempat” dan tertahan akibat berkas perkara yang berulang kali dikembalikan atau P-19 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kepada penyidik Polda Jawa Tengah. Padahal, penyidik Polda Jateng telah menetapkan Albert Wijaya dan Robert Wijaya sebagai tersangka sejak tahun 2024.
Sikap kejaksaan yang terus-menerus meneliti hal mendasar—seperti memperdebatkan legalitas kepemilikan properti dekorasi—dinilai tak masuk akal dan sarat indikasi penguluran waktu. Padahal, pihak korban menegaskan bahwa bukti surat, keterangan saksi-saksi kunci di TKP, hingga keterangan ahli pidana dan perdata mengenai kepemilikan properti maupun dugaan kekerasan fisik (pencekikan, peludahan, hingga penendangan properti) sudah dirangkum sangat jelas di dalam berkas perkara.

Sikap “hobi berdebat” dan enggan menerbitkan P-21 ini makin memperkuat dugaan publik mengenai adanya pemeliharaan kasus yang dibiarkan menggantung hampir tiga tahun. Beredar rumor kencang di lapangan bahwa alotnya proses hukum ini tak lepas dari dugaan faktor kedekatan khusus dan relasi kuasa antara tersangka dengan oknum di jajaran kejaksaan.
Aroma ketidaknetralan dan dugaan tebang pilih ini kian mencoreng penegakan hukum di Jawa Tengah. Publik kini mempertanyakan komitmen serta ketegasan jajaran pimpinan, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen), dalam mengawasi dan menindak tegas oknum jaksa di daerah yang terindikasi “pasang badan”.
Lantaran mediasi berakhir mati angin, kuasa hukum korban menegaskan bakal mendatangi Mapolda Jawa Tengah guna mendorong percepatan pemenuhan petunjuk Kejati Jateng agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke meja hijau.
Publik Semarang kini menunggu jawaban tegas: apakah Kejaksaan berani membuktikan taring integritasnya, ataukah kasus ini sengaja dibiarkan “es batu” demi melindungi pihak-pihak tertentu?
AGUNG (*)
Tidak ada komentar