
PATI – Kasus dugaan penipuan investasi yang tengah viral di media sosial kini memasuki babak baru. Dua orang korban, Utomo dan Karyono, memberikan klarifikasi mengejutkan terkait kerugian ratusan juta rupiah yang mereka alami akibat investasi fiktif yang dikelola oleh seseorang berinisial J.

Kepada awak media, kedua korban mengungkapkan bahwa uang ratusan juta rupiah yang mereka setorkan sebagai modal saham untuk Kapal Sumber Barokah hingga kini tidak membuahkan hasil. Alih-alih mendapatkan keuntungan (deviden), modal awal yang mereka tanam pun tidak pernah dikembalikan oleh J.
Berdasarkan hasil penelusuran dari berbagai pihak terkait, muncul fakta mencengangkan bahwa Kapal Sumber Barokah yang digunakan oleh J sebagai objek investasi diduga kuat tidak pernah ada atau fiktif. Nama kapal tersebut ditengarai hanya digunakan sebagai alat untuk menjerat para korban agar bersedia menyetorkan uang dalam jumlah besar.
Merasa telah menjadi korban penipuan yang terencana, Utomo secara resmi melaporkan J ke Polresta Pati. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis (19/03/2026) dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut.

Dalam keterangannya, Utomo dan Karyono menyebut bahwa J sangat cerdik dalam menyusun narasi di ruang publik. J dituding sering memutarbalikkan fakta dan membangun opini di media sosial seolah-olah dirinya adalah korban (playing victim).
“J ini sangat licik. Dia pintar membuat narasi yang seolah-olah dia yang dirugikan, padahal kenyataannya uang kami yang hilang. Dia seolah-olah merasa kebal hukum dan bisa memainkan aturan,” ujar korban saat memberikan klarifikasi.
Atas laporan yang telah dilayangkan, Utomo dan Karyono menaruh harapan besar kepada jajaran Polresta Pati untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Mereka berharap agar pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara dan menetapkan J sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna mengungkap jaringan atau potensi adanya korban lain dalam kasus investasi serupa.
Penulis: Hadi Purwono
Editor: Redaksi
Tidak ada komentar