Bubarkan Gangster ‘Kreak’ Bersajam, Warga Candisari Semarang Malah Jadi Tersangka Penembakan

waktu baca 3 menit
Senin, 18 Mei 2026 13:13 52 Redaksi

SEMARANG, informasiterkini1.com – Niat hati ingin membubarkan aksi kelompok remaja meresahkan alias *kreak* yang membawa senjata tajam, seorang warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang, kini justru harus berurusan dengan hukum. Pria paruh baya tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah menembak salah satu pemuda menggunakan senapan angin.

Peristiwa menegangkan tersebut terjadi di Jalan Tegalsari Perbalan, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang pada Minggu (10/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat dimintai konfirmasi, Kapolrestabes Semarang melalui Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, membenarkan adanya insiden penembakan oleh warga tersebut. Pihaknya kini telah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku berinisial RCSD (55), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Pelaku sudah diamankan oleh Unit I Pidum Sat Reskrim Polrestabes Semarang,” kata Kompol Riki melalui pesan singkat, Senin (18/5/2026).

Kompol Riki menjelaskan, insiden bermula ketika tersangka RCSD bersama sejumlah warga sekitar melihat sekelompok anak jalanan (kreak) yang diduga membawa senjata tajam (sajam) sambil mengacungkannya di sekitar lokasi kejadian.

Melihat tindakan yang mengancam keamanan lingkungan tersebut, warga pun bergerak kompak untuk membubarkan kelompok pemuda itu. Namun, setelah situasi sempat mereda, tersangka RCSD memutuskan kembali ke rumahnya untuk mengambil senapan angin laras panjang. Alasan awal tersangka adalah untuk menakut-nakuti kelompok bersajam tersebut agar tidak kembali.

“Tersangka kemudian mengisi peluru dan menembakkan senapan beberapa kali sambil berlari dan berteriak,” jelas Kasi Humas.

Nahas, salah satu tembakan dari senapan angin laras panjang tersebut justru mengenai salah seorang pemuda berinisial RFP (24), warga Kecamatan Gajahmungkur, yang diduga merupakan bagian dari kelompok kreak tersebut. Tembakan itu mengakibatkan korban mengalami luka sangat serius pada organ dalam.

Akibat peluru senapan angin tersebut, korban RFP harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka berat pada bagian ginjal dan paru-paru. Hingga saat ini, korban masih mendapatkan perawatan intensif, sehingga polisi belum bisa menggali keterangan lebih dalam dari pihak korban.

“Korban inisial RFP (24), masih di RS (Elisabeth Semarang). Kebetulan masih dirawat, belum bisa kita dalami lagi. Warga sekitar sudah ada yang dimintai keterangan sebagai saksi,” ucap Kompol Riki.

Meskipun korban diduga kuat merupakan bagian dari kelompok pemuda yang membawa senjata tajam dan meresahkan warga, tindakan RCSD yang melepaskan tembakan hingga mengakibatkan luka berat dinilai melanggar hukum. Akibat perbuatannya, kini RCSD dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan harus mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.

Kasus ini tentu menjadi dilema yang sangat pelik bagi kita warga Semarang. Di satu sisi, fenomena kreak bersenjata tajam sudah sangat meresahkan dan mengancam nyawa warga, sehingga muncul kepedulian lingkungan untuk melakukan perlawanan spontan. Namun di sisi lain, hukum tetap membatasi tindakan main hakim sendiri (vigilantism), terlebih jika menggunakan senjata yang mematikan dan mengakibatkan luka fatal.

Agung(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA