Korupsi Proyek ‘Ompreng’ Makan Bergizi Gratis, Jenderal Polisi Aktif Ditahan Kejagung

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Jul 2026 01:10 25 Redaksi

JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar panjang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, korps adhyaksa menjerat seorang perwira tinggi Polri aktif, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka ketujuh dalam pusaran kasus yang terus menggelinding ini.

Perwira tinggi bintang satu tersebut diketahui saat ini mengemban jabatan sipil sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN). Posisi strategis ini telah diembannya sejak Maret 2025, setelah sebelumnya ia sempat dipercaya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan LMI terbilang terang benderang. Tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan alat makan berupa wadah makanan (food tray) alias ompreng untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menemukan bukti bahwa LMI meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan boneka. Perusahaan tersebut kemudian digunakan secara khusus sebagai sarana eksklusif untuk menjual food tray kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga penjualan perlengkapan atau ompreng tersebut dikendalikan penuh dan ditentukan sepihak oleh LMI secara *markup*. Penyidik juga menduga kuat adanya porsi keuntungan besar dari setiap transaksi penjualan yang mengalir langsung ke kantong pribadi sang jenderal sebagai *fee*.

Selain keterlibatan LMI, penyidikan Kejagung juga tengah menyeret modus korupsi lain di lingkungan BGN yang tak kalah mengkhawatirkan. Di antaranya adalah pengadaan barang dengan harga yang di-mark up secara sistematis serta penunjukan mitra yayasan SPPG yang tidak memenuhi syarat, namun lolos verifikasi karena adanya faktor kedekatan dengan petinggi di Badan Gizi Nasional.

Atas perbuatan haram tersebut, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Demi kepentingan penyidikan yang lebih mendalam, saat ini Brigjen LMI resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan ini menorehkan catatan kelam dan menjadi ironi yang sulit diabaikan publik. Di tengah sorotan terhadap korupsi program pemenuhan gizi anak-anak, tersangka yang ditangkap merupakan seorang perwira tinggi kepolisian aktif—terlebih momen ini bertepatan dengan institusi Polri yang baru saja merayakan Hari Bhayangkara ke-80 dengan memamerkan deretan capaian pengabdiannya kepada masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA