
SEMARANG – Polemik penarikan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 di kawasan Candi Sukuh, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, menuai keresahan warga. Sertifikat yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dan diserahkan melalui Kelurahan Bambankerep pada tahun 2022, diketahui kemudian ditarik kembali oleh pihak BPN.

Peristiwa tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai, sebagai produk hukum yang diterbitkan oleh instansi negara melalui program strategis nasional, penarikan sertifikat seharusnya disertai penjelasan yang terbuka, dasar hukum yang jelas, serta kepastian penyelesaian bagi masyarakat yang terdampak.
Menurut keterangan warga, seluruh tahapan PTSL telah dijalani sesuai prosedur, mulai dari pendataan, pengukuran, pemeriksaan berkas hingga penerbitan sertifikat. Bahkan, sertifikat tersebut telah diserahkan kepada pihak Kelurahan Bambankerep untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat. Namun, tidak lama berselang, dokumen tersebut kembali ditarik oleh BPN.
“Kami hanya masyarakat yang mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah. Sertifikat sudah terbit, sudah sampai di kelurahan, tetapi kemudian ditarik kembali. Sampai sekarang kami belum mendapatkan penjelasan yang benar-benar jelas mengenai penyebabnya,” ujar salah seorang warga.

Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Mereka khawatir ketidakjelasan itu berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari apabila tidak segera diselesaikan secara transparan.
Warga mendesak BPN Kota Semarang untuk menyampaikan secara terbuka alasan penarikan sertifikat tersebut, termasuk apakah terdapat kesalahan administrasi, persoalan pengukuran, tumpang tindih objek tanah, atau faktor hukum lainnya. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Selain meminta penjelasan resmi, warga juga berharap BPN segera memberikan kepastian mengenai tahapan penyelesaian dan batas waktu pengembalian sertifikat apabila proses evaluasi telah selesai. Mereka menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan administrasi yang berada di luar kendali mereka.
Persoalan ini juga menjadi sorotan karena program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap perubahan atau penarikan dokumen yang telah diterbitkan dinilai perlu dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kota Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penarikan kembali sertifikat PTSL tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak BPN untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Reporter : Dian S
Tidak ada komentar