JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama sejumlah anggota polisi dalam perkara dugaan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Senin (27/7/2026). Operasi penindakan dipimpin tim gabungan yang terdiri dari Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Pol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkotika,” ujar Brigjen Eko.
Dengan demikian, total delapan personel kepolisian diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari AKP Pardiman, enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, dan seorang anggota Polda Aceh.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri belum mengungkap identitas lengkap para personel yang ditangkap maupun kronologi rinci perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman untuk mengungkap dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Pihak Bareskrim menyatakan akan menyampaikan informasi lengkap kepada publik setelah proses penyelidikan dan pengembangan perkara selesai dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter : Ningsih
Tidak ada komentar